REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap hari.
"Sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi, harus lebih cepat diselesaikan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat ditemui, di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Djuyamto menuturkan sidang harus cepat diselesaikan lantaran AG merupakan anak-anak yang masa penahanannya terbatas hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Oleh karena itu, lanjutnya, persidangan diharapkan selesai sebelum masa tahanan AG berakhir dalam waktu minimal tujuh hari atau 10 hari diputuskan sebelum 25 hari tersebut.
Dia menambahkan belum mengetahui isi eksepsi yang disampaikan karena sidang berlangsung tertutup dan mengarahkan untuk ditanyakan kepada kuasa hukum korban maupun anak AG.
Dia menambahkan, AG akan menjalani sidang dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pada Jumat (31/3).
Namun, apabila jaksa menolak nota keberatan tersebut, maka sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kalau pembacaan putusan pasti terbuka tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa. Jadi, terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak," katanya.
Djuyamto menyebutkan yang hadir dalam agenda eksepsi atau nota keberatan tersebut yakni anak AG, orangtua AG, Balai Pemasyarakatan (Bapas), jaksa, hingga pekerja sosial sebagai pendamping.
Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni yakin hakim menolak nota keberatan anak AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Agenda nota keberatan pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.