REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup. Kendati begitu, Hasyim hanya mendapatkan sanksi ringan.
"Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Untuk diketahui, prediksi Hasyim itu dilontarkan dalam acara resmi KPU RI pada penghujung tahun 2022 lalu. Ketika itu Hasyim Asy'ari memprediksi MK bakal memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup alias pemilih hanya coblos partai.
MK memang sedang memproses gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan.
Prediksi Hasyim itu seketika menjadi 'bola panas'. Elite parpol geram. Hasyim dinilai berpihak terhadap sistem pileg proporsional tertutup.
Saat pernyataan Hasyim masih menjadi sorotan elite politik, Direktur Prodewa Fauzan Irvan mengambil langlah mengejutkan, yakni mengadukan Hasyim ke DKPP pada 3 Januari 2023.
Dalam sidang putusan hari ini, DKPP menilai pernyataan Hasyim itu telah menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih, dan khalayak luas.
Pasalnya, Hasyim selaku Ketua KPU merupakan simbol penyelenggara pemilu sehingga setiap pernyataannya bakal berpengaruh luas. Selain itu, kata DKPP, semestinya Hasyim memahami bahwa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di MK sedang dalam proses pemeriksaan.
"Sepatunya ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Karena itu, kata Raka, DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, profesional sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan d, Pasal 8 huruf c dan Pasal 15 Huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Republika belum mendapatkan tanggapan Hasyim terkait sanksi ringan berupa teguran ini. Hasyim memang tidak hadir dalam sidang putusan DKPP hari ini.