REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau biasa dipanggil Eko Patrio, mengatakan kegiatan memberinya sudah dilakukan sejak lama.
“Jadi gini, yang pertama sebenarnya kegiatan saya memberi ini sih sebenarnya bukan hanya saat mau puasa ini ya. Kalau lihat rekam jejak saya di online dan sebagainya, jejak digital berbaginya kan sudah dari dulu,” kata Eko Patrio dalam siaran pers, Kamis (30/3/2023).
Hal ini disampaikan Eko tekait beredar videonya tengah membagikan sembako di wilayah Bidara Cina, Jakarta Timur, yang dilakukan pada 19 Maret 2023. Kegiatan itu dituding untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024.
Eko Patrio merinci, sejumlah kegiatan sosial yang rutin dilakukannya seperti saat pandemi Covid-19. Di antaranya membagikan 1 juta sembako, 100 ribu masker, sanitizer, membuat paket wifi gratis untuk edukasi online di lima titik wilayah Ibu Kota.
“Jadi artinya nggak aneh kalau saya memberi. Cuma pada saat itu nggak tahu diframing siapa itu juga saya nggak tahu, tapi nggak apa-apa, kalau kata orang tua saya dizolimi berarti ibadah katanya. Jadi kemarin saya memang ketemu dengan kader saya, simpatisan saya, dan akhirnya saya sosialisasi, dan akhirnya membagikan sembako juga. Di dalamnya ada minyak sayur, terus ada beras dan sebagainya, tapi diframing bahwa harus nyoblos,” jelas dia.
Eko menegaskan, sampai dengan saat ini dirinya belum mendaftarkan diri sebagai peserta legislatif di Pemilu 2024. Aktivitas yang dilakukannya merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota DPR RI, dengan memberi bantuan terhadap daerah pemilihan, konstituen, orang-orang terdekatnya, serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Sebagai anggota dewan, menurutnya, saat pertama kali dilantik ada kesiapan mensupport, membantu untuk rakyat dan juga daerah pemilihannya untuk menyalurkan aspirasi yang ada. "Jadi ya itulah fungsi tugas dan peran di DPR, ketemu dengan konstituennya, ketemu dengan daerah pemilihannya, ketemu dengan masyarakatnya,” kata Sekretaris FPAN DPR RI.
Eko Patrio turut mengulas Peraturan KPU Pasal 25 ayat 2 yang menyatakan bahwa peserta pemilu, dalam hal ini parpol, berhak mensosialisasikan partainya. Sebagai kader PAN, dia merasa wajar melakukan sosialisasi baik terkait individu maupun partai politiknya.
Anggota Komisi VI DPR RI itu tidak menutup diri untuk berkomunikasi dengan Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran aktivitasnya.“Selama ini kita selalu komunikasi dengan Bawaslu, dengan KPUD dan sebagainya masih fine-fine saja. Jadi buat saya ya harusnya semua partai politik harus melakukan ini, kalau buat saya. Melakukan apa, ya itu tadi dekat dengan kadernya, dekat simpatisannya, berbagi, jangan hanya datang 5 tahun sekali. Harus begitu,” terangnya.