Kamis 30 Mar 2023 19:39 WIB

FSGI: Pandangan Umum Anak Masuk SD Mampu Calistung Harus Diubah

SD yang melakukan tes calistung dalam PPDB melanggar Peraturan Pemerintah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Anak-anak mencoba wahana permainan di PAUD. Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan menghapus tes calistung sebagai syarat masuk jenjang SD.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Anak-anak mencoba wahana permainan di PAUD. Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan menghapus tes calistung sebagai syarat masuk jenjang SD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melihat tes baca, tulis, dan berhitung (calistung) untuk masuk ke jenjang SD selama ini telah mendorong guru-guru PAUD mengajarkan calistung yang melampaui batas, yang seharusnya diajarkan pada anak usia empat hingga enam tahun. Hal itu membuat anak bisa membaca di usia dini, tapi tidak gemar atau cinta membaca untuk ke depannya.

"Sehingga banyak anak saat ini bisa membaca di usia dini, namun bukan gemar atau cinta membaca untuk ke depannya. Hal yang dipaksakan sebelum waktunya juga berpotensi kuat membebani mental anak-anak yang harusnya baru mengenal huruf dan angka serta berhitung ringan dengan menggunakan benda-benda yang dikenal anak," ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Menurut Heru, alasan itulah yang membuat FSGI mendukung kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-24 Kemendikbudristek, yang mana salah satunya menghapuskan tes calistung dalam PPDB SD. Dia mengatakan, kebijakan itu sekaligus menjadi kepastian hukum bagi penyelenggaraan seleksi PPDB untuk jenjang SD.

"Artinya, jika ada SD yang melakukan tes calistung dalam PPDB, maka satuan pendidikan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," kata dia.

Heru menyebutkan, umumnya tes calistung dilakukan oleh sekolah berbasis masyarakat atau SD swasta. Sebab, untuk SD negeri atau sekolah milik pemerintah kententuannya sangat jelas, yakni hanya menggunakan usia anak. Calistung, kata dia, semestinya dimulai ketika anak berusia tujuh tahun atau saat anak memasuki usia SD. Karena itu, tidak tepat jika tes calistung diterapkan saat anak mendaftar SD.

"Umumnya anak-anak baru bisa fokus untuk belajar hitung-hitungan ketika mereka memasuki usia 6-7 tahun. Sebab, di usia ini sensorik dan motorik anak sudah siap untuk mempelajari angka-angka dengan baik,” jelas Heru.

Untuk itu, dalam salah satu rekomendasi yang diberikan, FSGI mendorong Kemendikbudristek dan dinas-dinas pendidikan untuk mengedukasi para guru dan orang tua terkait kebijakan meniadakan tes calistung untuk jenjang SD. Menurut Heru, itu berarti pandangan umum bahwa saat anak masuk SD sudah mampu calistung harus diubah.

Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menghapus tes calistung sebagai syarat masuk jenjang SD. Keputusan tersebut menjadi bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-24 yang mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat.

Nadiem mengatakan, kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar. Tes calistung bahkan masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat.

Menurut dia, hal itu membuat saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung. Untuk mengakhiri miskonsepsi tersebut, Nadiem menghapus tes calistung untuk masuk ke jenjang sekolah dasar.

“Satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat,” kata Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Menurut dia, hal itu dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Tes calistung juga dilarang melalui Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tutur Nadiem.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement