Kamis 30 Mar 2023 19:50 WIB

Safe Deposit Box Rafael Alun Jadi Salah Satu Bukti Dugaan Gratifikasi

Dana yang tersimpan di dalam safe deposit box sekitar Rp 37 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Lida Puspaningtyas
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Salah satu bukti yang disita, yakni safe deposit box.

"Yang pasti itu (safe deposit box) sebagai bukti permulaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Ali enggan menjelaskan lebih rinci nominal uang yang tersimpan dalam safe deposit box itu. Namun, dia menjelaskan, temuan ini menjadi jalan masuk KPK menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tingkat penyidikan dugaan gratifikasi.

"Gratifikasi yang terpenting itu penerimaannya, kalau mengenai angka, jumlahnya itu kan hanya pintu masuk, seperti perkara ini kan sebagai pintu masuk," jelas Ali.

Adapun safe deposit box milik Rafael ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dana yang tersimpan di dalamnya sekitar Rp 37 miliar berupa pecahan dolar Amerika Serikat.

Rafael diduga menerima uang sebagai bentuk gratifikasi dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Meski demikian, KPK belum membeberkan konstruksi kasus ini secara rinci. Tim penyidik juga masih terus melakukan pendalaman.

Rafael diketahui memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang hanya masuk dalam ASN eselon III. Jumlah itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy juga diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial.

Kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp 58 miliar. KPK pun telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement