Kamis 30 Mar 2023 19:50 WIB

Safe Deposit Box Rafael Alun Jadi Salah Satu Bukti Dugaan Gratifikasi

Dana yang tersimpan di dalam safe deposit box sekitar Rp 37 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Lida Puspaningtyas
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Salah satu bukti yang disita, yakni safe deposit box.

"Yang pasti itu (safe deposit box) sebagai bukti permulaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Ali enggan menjelaskan lebih rinci nominal uang yang tersimpan dalam safe deposit box itu. Namun, dia menjelaskan, temuan ini menjadi jalan masuk KPK menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tingkat penyidikan dugaan gratifikasi.

"Gratifikasi yang terpenting itu penerimaannya, kalau mengenai angka, jumlahnya itu kan hanya pintu masuk, seperti perkara ini kan sebagai pintu masuk," jelas Ali.