REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Salah satu bukti yang disita, yakni safe deposit box.
"Yang pasti itu (safe deposit box) sebagai bukti permulaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Ali enggan menjelaskan lebih rinci nominal uang yang tersimpan dalam safe deposit box itu. Namun, dia menjelaskan, temuan ini menjadi jalan masuk KPK menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tingkat penyidikan dugaan gratifikasi.
"Gratifikasi yang terpenting itu penerimaannya, kalau mengenai angka, jumlahnya itu kan hanya pintu masuk, seperti perkara ini kan sebagai pintu masuk," jelas Ali.