Kamis 30 Mar 2023 20:13 WIB

Kejagung: Hukuman untuk Teddy Minahasa Harus Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya

Kejagung menilai Teddy adalah pelaku utama dari keseluruhan perkara yang menjeratnya.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang tuntutan Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang tuntutan Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan salah satu pertimbangan jaksa menuntut pidana mati terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa Putra ialah karena perannya sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari keseluruhan perkara tersebut. Tuntutan hukuman mati dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Salah satu pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum) yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menyatakan mantan kepala Polda Sumatera Barat itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan, menyuruh melakukan, danturut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama JPU. JPU menuntut jenderal bintang dua itu pidana hukuman mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti dalam perkara tersebut ialah satu buah tas belanja berwarna merah yang di dalamnya terdapat sebungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabuseberat 102 gram bruto (telah dimusnahkan) dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3419 gram serta satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 102 gram bruto (telah dimusnahkan) dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 10,1245 gram.

Selain itu, ada pula bukti berupa satu bungkus klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 101 gram bruto (telah dimusnahkan) dan untuk pembuktian di persidangan berat netto 9,3720 gram;satu plastik putih berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 984 gram (telah dimusnahkan) dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat 9,8201 gram; satu plastik putih berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 995 (telah dimusnahkan) dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,8911 gram;satu bungkus plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu-sabu seberat 943 gram (telah dimusnahkan) dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat 5,1549 gram.

Kemudian, barang bukti berupa sebuah ponsel berwarna hitam, satu unit black decorder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 (dikembalikan kepada terdakwa melalui saksi Arif Hadi Prabowo), satu dokumen berisi satu surat perintah, tujuh surat ketetapan status barang sitaan dan dua berita acara pemusnahan barang bukti, dan satu flashdiskberwarna hitam dan merah berisi potongan video liputan release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan TV One tanggal 15 Juni 2022 (dikembalikan kepada terdakwa).

Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Teddy diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 Kg sabu-sabudengan tawas.

Meskipun demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.

Merespons tuntutan jaksa, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika dilihat dari KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum. Demi mendapatkan keadilan, dakwaan JPU untuk Teddy Minahasa itu menurut Hotman harus diulangi dari awal.

"Kelemahan itu menjadi strategi yang akan kita gunakan," katanya.

Hotman memastikan bahwa tuntutan bukan yang akhir bagi kliennya. Karena masih ada upaya hukum lain yang bakal ditempuh mulai dari banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"jadi pleidoi kita akan fokus kepada pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar," katanya.

 

photo
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement