Jumat 31 Mar 2023 03:07 WIB

75 Perusahaan DIY Diawasi Terkait Pembayaran THR

Sebagian perusahaan membayar THR dengan cara mencicil.

Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKRTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengawasan secara khusus terhadap 75 perusahaan di provinsi ini untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan perusahaan itu berjalan lancar.

"Pemantauan mulai Senin (3/4). Kami akan terjun ke target yang kami tetapkan yang tahun lalu ada permasalahan dalam pembayaran THR. Target kami sekitar 75 perusahaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan.

Sebanyak 75 perusahaan tersebut, menurut Darmawan, merupakan perusahaan formal kategori menengah ke atas mulai dari hotel hingga rumah sakit di DIY.

Sejumlah perusahaan itu mendapat sorotan Disnakertrans DIY sebab pada tahun lalu terlambat bayar THR dan sebagian membayar dengan cara mencicil.

Melalui pengawasan khusus tersebut, petugas Disnakertrans DIY melakukan pendekatan kepada pemilik perusahaan dengan mengingatkan kewajiban memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan THR paling lambat H-7 Lebaran.

"THR harus berbentuk uang, kalau dulu 25 persen barang, sekarang 100 persen harus uang dan tidak boleh dicicil karena sekarang sudah bukan pandemi tetapi menuju endemi," ujar Darmawan.

Jumlah total perusahaan di DIY berdasarkan data terakhir sebanyak 6.800 perusahaan, mulai skala kecil hingga besar. Selain melakukan pengawasan, Disnakertrans DIY juga membuka posko aduan THR sejak 23 Maret 2023.

Selain secara tatap muka, aduan terkait THR juga dilayani secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman disnakertrans kabupaten/kota.

Aturan pembayaran THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menurut Darmawan, pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa sanksi dalam aturan itu, pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.

"Terlambat membayar dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan dan THR-nya juga tetap harus dibayarkan," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement