Jumat 31 Mar 2023 03:07 WIB

75 Perusahaan DIY Diawasi Terkait Pembayaran THR

Sebagian perusahaan membayar THR dengan cara mencicil.

Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKRTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengawasan secara khusus terhadap 75 perusahaan di provinsi ini untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan perusahaan itu berjalan lancar.

"Pemantauan mulai Senin (3/4). Kami akan terjun ke target yang kami tetapkan yang tahun lalu ada permasalahan dalam pembayaran THR. Target kami sekitar 75 perusahaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan.

Sebanyak 75 perusahaan tersebut, menurut Darmawan, merupakan perusahaan formal kategori menengah ke atas mulai dari hotel hingga rumah sakit di DIY.

Sejumlah perusahaan itu mendapat sorotan Disnakertrans DIY sebab pada tahun lalu terlambat bayar THR dan sebagian membayar dengan cara mencicil.