REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pihak pemberi gratifikasi kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Para pemberi gratifikasi ini pada perjalanannya nanti tentu akan dimintai keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan setelah penetapan tersangka terhadap Rafael, penyidik KPK akan mulai memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil istri RAT untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Siapa pun yang terkait dengan perkara tersebut, dan kita merasa perlu untuk melakukan pembuktian dan keterangan, tentu kita akan mintai keterangan," ujarnya.