REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi dari Unika Atma Jaya Rosdiana Sijabat menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang dapat menaikkan indeks kemudahan berbisnis di Indonesia.
"Indeks kemudahan berbisnis kita belum terlalu baik, tapi perbaikan ya ada. Tapi kalau pemerintah kita bisa memperbaiki melalui Undang-Undang Cipta Kerja, tentu kemudahan berbisnis kita bisa naik tajam," ujar Rosdiana dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Tidak hanya dari sisi keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja saja, tutur Rosdiana melanjutkan, kebijakan strategis pemerintah lainnya juga diyakini akan berkontribusi terhadap pemenuhan target investasi tahun 2023 sebesar Rp1.400 triliun.
Kebijakan-kebijakan strategis tersebut, menurut Rosdiana, salah satunya adalah hilirisasi bidang energi termasuk energi terbarukan.
"Kebijakan hilirisasi energi ini akan membuka mata investor dan menjadikan Indonesia destinasi investasi juga energi baru terbarukan. Tergantung pemerintah bisa memanfaatkan ini atau tidak dengan mendukung hilirisasi energi, karena ini sektor yang menarik," ucapnya.
Tidak hanya itu, tutur Rosdiana, hal lain yang berpotensi terhadap pemenuhan target investasi adalah terkait banyaknya kelas menengah di Indonesia.
"Dari sisi potensi market domestic (pasar domestik) kita ada pertumbuhan kelas menengah yang besar. Nah, ini bagi investor asing akan selalu menarik karena ini berkaitan dengan market size sebuah negara," kata Rosdiana.
Lebih jauh, Rosdiana juga menjelaskan soal keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja untuk penciptaan ekosistem yang baik dan semakin ramah bagi investor asing.
Pada dasarnya, kata dia, hal itu adalah upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang semakin luas mengingat penciptaan lapangan kerja adalah hal yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia mengingat jumlah penduduk yang cukup tinggi.
Berkaca pada masih adanya kritikan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang terkait pengupahan, outsourcing, mekanisme PHK, juga dampak lingkungan hidup dan kehutanan, menurutnya hal tersebut dapat disampaikan secara demokratis.
"Kita tahu Perppu Cipta Kerja baru akan berlaku kalau tidak salah sampai akhir tahun ini. Tentu pro dan kontra bisa disampaikan secara demokratis karena kita adalah negara demokrasi," kata Rosdiana.