REJOGJA, YOGYAKARTA -- Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah gaji minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Lalu berapa gaji UMP Jogja (Yogyakarta) pada 2023?
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Januari 2023 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 1.981.782. Jumlah upah ini naik 7,65% bila dibandingkan tahun 2022, yakni sebesar Rp 1.840.915.
Sementara itu, menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik Provinsi DI Yogyakarta upah minimum untuk kabupaten/kota (UMK) di DIY pada 2023 nilainya beragam.
Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan upah minimum (UMK) 2023 tertinggi di DIY, yakni sebesar Rp 2.324.775,51.
Sementara Kabupaten Gunungkidul memiliki upah minimum (UMK) 2023 terendah di provinsi DIY, yaitu sebesar Rp 2.049.266.
Berikut data lengkap UMP dan UMK DIY seperti dikutip dari laman resmi BPS Provinsi DI Yogyakarta.
Daftar UMK/UMP Wilayah DI Yogyakarta 2023
1. Kota Yogyakarta
UMK 2023: Rp 2.324.775
UMK 2022: Rp 2.153.970.
2. Kabupaten Sleman
UMK 2023: Rp 2.159.519,22
UMK 2022: Rp 2.001.000.
3. Kabupaten Bantul
UMK 2023: Rp 2.066.438,82
UMK 2022 sebesar Rp 1.916.848.
4. Kabupaten Kulonprogo
UMK 2023: Rp 2.050.447,15
UMK 2022 sebesar Rp 1.904.275.
5. Kabupaten Gunungkidul
UMK 2023: Rp 2.049.266,00
UMK 2022: Rp 1.900.000.