Jumat 31 Mar 2023 07:21 WIB

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Batal Naik

Tarif listrik nonsubsidi tersebut berlaku per 1 April hingga 30 Juni 2023.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Meteran Listrik PLN. Penyesuaian tarif tenaga listrik periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PLN telah ditetapkan tidak mengalami perubahan atau tetap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Meteran Listrik PLN. Penyesuaian tarif tenaga listrik periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PLN telah ditetapkan tidak mengalami perubahan atau tetap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyesuaian tarif tenaga listrik periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PLN telah ditetapkan tidak mengalami perubahan atau tetap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menyampaikan, tarif tersebut berlaku per 1 April hingga 30 Juni 2023.

"Keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Jisman dalam keterangan resminya, Kamis (30/1/2023) malam.

Baca Juga

Jisman menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga patokan batubara (HPB).

Jisman mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode kuartal II 2023 menggunakan realisasi rata-rata November-Desember 2022 dan Januari 2023. Pada bulan-bulan tersebut realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolar AS, ICP sebesar 80,90 dolar AS per barel, inflasi 0,36 persen, dan HPB Rp 920,41 per kg sesuai kebijakan DMO Batubara 70 dolar AS per ton.