Jumat 31 Mar 2023 08:01 WIB

Mantan Presiden AS Donald Trump Didakwa Lakukan Tindakan Kriminal 

Trump menegaskan sepenuhnya tak bersalah.

Mantan Presiden Donald Trump berhenti sejenak saat berbicara di acara kampanye Senin, 13 Maret 2023, di Davenport, Lowa.
Foto: AP Photo/Ron Johnson
Mantan Presiden Donald Trump berhenti sejenak saat berbicara di acara kampanye Senin, 13 Maret 2023, di Davenport, Lowa.

REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK – Mantan presiden AS Donald Trump didakwa melakukan kejahatan, Kamis (30/3/2023). Ia menjadi mantan presiden pertama yang menghadapi dakwaan kejahatan. Kasusnya terkait pembayaran sejumlah uang kepada  bintang porno, Stormy Daniels, pada 2016. 

Daniel mengeklaim ia telah melakukan hubungan layaknya orang dewasa dengan Trump dan dibayar untuk merahasiakannya. Trump menghendaki hubungannya dengan Daniel tak terungkap ke publik, bersamaan dengan kampanye presiden tahun 2016.

Menurut laman berita BBC, pembayaran semacam itu sah, tetapi Trump mencatatnya sebagai akun business expense. Di New York, pemalsuan seperti itu dalam catatan bisnis merupakan tindakan ilegal. 

Dakwaan ini muncul dari penyelidikan yang dipimpin jaksa Distrik Manhattan yang juga seorang Demokrat, Alvin Bragg, dan bersamaan pula dengan keinginan Trump maju Pilpres 2024.

Trump menegaskan akan tetap melanjutkan rencananya itu meski diadang dakwaan kriminal. Ia menegaskan, "Saya sepenuhnya tak bersalah." Menurut dia, ini campur tangan politik dalam tingkat paling tinggi dalam sejarah. 

Ia meminta dana dari pendukungnya untuk membiayai pembelaan atas kasusnya. Paling tidak ia telah menghimpun lebih dari dua juta dolar AS sejak memperkirakan ia ditahan pada 18 Maret.

Dakwaan spesifik terhadap Trump belum diketahui, tetapi kemungkinan akan disampaikan oleh hakim dalam beberapa hari mendatang. Trump mesti datang ke Manhattan untuk urusan sidik jari dan proses lain terkait kasusnya.

Kantor Bragg mengungkapkan telah mengontak pengacara Trump untuk berkoordinasi terkait penyerahan diri mantan presiden itu. Seorang yang tahu kasus ini mengungkapkan, hal itu sepertinya akan dilakukan pada awal pekan depan. 

Pengacara Trump, Susan Necheles dan Joseph Tacopina, menegaskan akan sepenuhnya bertarung menghadapi dakwaan kliennya. Kasus ini bakal menambah berat Trump dalam kampanyenya untuk kembali bertarung di Pilpres 2024.

Berdasarkan jajak pendapat Reuters/Ipsos yang dipublikasikan pekan lalu, 44 persen pendukung Republik menyatakan Trump mestinya mundur dari persaingan kursi presiden jika didakwa melakukan kejahatan. 

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement