Jumat 31 Mar 2023 10:35 WIB

Kejagung Cegah Dua Swasta Terkait Penyidikan Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo

Total ada 25 orang yang dicegah Kejaksaan Agung untuk bepergian keluar negeri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status cegah terhadap dua saksi dari pihak swasta terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dua orang yang dicegah tersebut adalah JS dan DT. "Pencegahan atas nama JS dan DT berlaku selama enam bulan terhitunh sejak 7 Februari 2023," kata Ketut dalam siaran pers di Jakarta Kamis (30/3/2023).

Ketut menerangkan, status cegah tersebut dilakukan terhadap JS dan DT untuk melarang keduanya bepergian ke luar wilayah hukum Indonesia. "Karena dugaan keterlibatannya (JS dan DT) dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo," ujarnya.

Ketut tak menerangkan nama lengkap dari saksi yang dicegah JS dan DT ini. JS, dia sebutkan, hanya sebagai pihak swasta. Ketut juga tidak menyampaikan  nama pihak swasta yang dimaksud. Namun inisial JS pernah diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Inisial JS diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, dan terakhir kali diperiksa pada Senin (27/3/2023). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pada Selasa (28/3/2023) mengatakan, PT Sansaine Exindo mengembalikan uang proyek pembangunan dan penyediaan BTS 4G senilai Rp 38,5 miliar kepada penyidik.

Sedangkan DT, Ketut menolak menyebutkan nama. Tetapi, Ketut dalam rilisnya mengungkapkan, DT adalah Direktur di PT Anugerah Mega Perkasa, badan swasta yang bergerak di bidang pertukaran mata uang asing. Dua nama baru yang masuk dalam daftar cegah itu menggenapkan sementara 25 orang yang juga berstatus sama.

Pada Januari 2023, Jampidsus juga mengumumkan 23 daftar nama yang dicegah ke luar wilayah hukum Indonesia lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Sebanyak 23 orang yang berstatus cegah tersebut, waktu itu terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkominfo dan di Bakti.

Beberapa pihak swasta, pun warga negara asal Cina aja juga yang masuk dalam 23 daftar cegah tersebut. Dari 23 nama yang dicegah waktu itu, tiga nama di antaranya sudah berujung pada penetapan tersangka. Di antaranya Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti.

Nama Galumbang Menak Simanjutak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia, Mukti Ali (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka dari PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) yang menjadi tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Satu tersangka, yakni Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (UI), tetapi namanya tak ada dalam daftar cegah sebelumnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement