REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dipastikan menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama atas terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Rencananya sidang perdana itu bakal digelar di pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur pada hari Senin (3/4/2023) depan.
"Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Luhut, dia akan patuh kepada proses hukum. Oleh karenanya kalau dia dipanggil sebagai saksi, dia akan menghormati dan menghadiri sidang itu," ujar kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan kepada awak media, Jumat (31/3/2023)
Selain itu, Juniver juga menyatakan bahwa kliennya bakal menyampaikan fakta sebenarnya terkait peristiwa yang melatarbelakangi kasus pencemaran nama baik tersebut. Dalam kasus ini Haris Azhar dan Fatia dituding telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah serta berita bohong terhadap Luhut Binsar Pandjaitan perihal keterlibatan para pejabat atau purnawirawan TNI Angkatan Darat dalam bisnis pertambangan Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
"(Buka-bukaan) itu tergantung prosesnya. Tentu akan disampaikan fakta yang sebenarnya nanti, enggak boleh ngarang-ngarang, karena itu sidang yang terbuka kan," kata Juniver.