Jumat 31 Mar 2023 13:08 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Pelaku Anak AG

Kuasa hukum AG mengaku menyiapkan sejumlah saksi jika nota keberatan ditolak.

Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim pada sidang anak berkonflik dengan hukum, menolak nota keberatan pelaku anak AG (15 tahun). AG menjadi salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan David. Dua tersangka lain yakni, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satrio (20 tahun) dan Shane Lukas (17) terhadap D (17).

"Intinya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata perwakilan LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Dendy menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak AG melalui kuasa hukum tersebut dilawan oleh JPU sehingga tepat sesuai prosedur hukum. Dia menambahkan direncanakan pada Senin (3/4/2023) mendatang akan dilanjutkan dengan putusan sela. Kemudian berlanjut tahapan pemeriksaan beberapa saksi dari keluarga korban David.

"Ada orang tuanya, ada pamannya gitu untuk menjadi saksi," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah ahli dan saksi jika nota keberatan ditolak lalu berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi. "Kami akan mengusahakan dengan mempersiapkan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan," ujar Mangatta.

Agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi AG dilaksanakan Jumat mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara. Kemudian, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan sela anak AG pada Senin (3/4/2023) mendatang pukul 09.00 WIB.

Sidang AG bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap hari.

"Sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi, harus lebih cepat diselesaikan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat ditemui, di Jakarta, Kamis.

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement