Jumat 31 Mar 2023 13:22 WIB

DQ Resmi Jadi Lembaga Nazir Wakaf

DQ mendapatkan Sertifikat Lembaga Nazhir Wakaf.

DQ mendapatkan Sertifikat Lembaga Nazhir Wakaf,
Foto: Dok DQ
DQ mendapatkan Sertifikat Lembaga Nazhir Wakaf,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dompet Al-Qur'an Indonesia telah resmi menjadi Lembaga Nazhir Wakaf, ini adalah upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin berwakaf melalui Dompet Al- Qur'an Indonesia.

Penyerahan sertifikat Nadzir Wakaf dari BWI dilaksanakan pada Senin(7/3/2023) atau bertepatan tanggal 5 Ramadhan 1444 H. DQ terdaftar di BWI (Badan Wakaf Indonesia) dengan nomor pendaftaran 3.3.00364 yang di tetapkan di Jakarta , tertanggal 14 Maret 2023. Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir  DQ berlaku selama lima tahun, hingga 14 Maret 2028.

Baca Juga

Selama ini, DQ sudah mengelola dana wakaf uang untuk Pembangunan Pesantren Pemberdayaan dan untuk Anak Yatim Dhuafa. Selain itu DQ juga menerima Wakaf berupa Al-Qur'an, baik dalam bentuk Mushaf ataupun Uang tunai yang kemudian dibelikan Al Quran. Al-Qur'an ini kami Sebar ke masjid-masjid yang Al-Qur’an nya sudah tidak layak. Selain ke Masjid, Al Qur'an juga disalurkan ke Madrasah, TPA atau Santri tahfidz yang membutuhkan Al-Qur’an terutama di daerah pelosok. 

"Alhamdulillah di bulan ramadhan ini DQ mendapatkan Sertifikat Lembaga Nazhir Wakaf, dengan ini insyaallah DQ bisa lebih luas lagi untuk program wakafnya, baik wakaf uang ataupun wakaf melalui uang. Dan juga DQ bisa lebih professional dalam pengelolaan dana Wakaf dari masyarakat," Ujar Mohammad Agung Fitrianto, Manager Wakaf DQ dalam siaran persnya, Jumat (31/3/2023).

Dengan mendapatkan sertifikat Lembaga Nazhir Wakaf dari BWI ini, DQ bisa menghimpun dan mengelola dana wakaf secara legal, sehingga bisa menambah kepercayaan masyarakat untuk  menitipkan dana wakafnya  yang dipergunakan dalam program Pembangunan pesantren, Masjid, Asrama, Beasiswa santri yatim dan penghafal Al-Qur’an serta Wakaf Al-Qur’an.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement