Jumat 31 Mar 2023 14:23 WIB

Arab Saudi Buka Permohonan Izin Umroh 10 Hari Terakhir Ramadhan

Arab Saudi juga menyediakan tempat khusus bagi mereka yang ingin melakukan itikaf.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Umat muslim melakukan tawaf di Masjidill Haram, Makkah, (22/2/2023). Arab Saudi Buka Permohonan Izin Umroh 10 Hari Terakhir Ramadhan
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Umat muslim melakukan tawaf di Masjidill Haram, Makkah, (22/2/2023). Arab Saudi Buka Permohonan Izin Umroh 10 Hari Terakhir Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Musim umroh di bulan Ramadhan merupakan momen puncak pelaksanaan ibadah ini dalam satu tahun. Menyusul tingginya animo umat Muslim dunia, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan izin umroh di 10 hari terakhir Ramadhan telah tersedia.

"Reservasi terkait hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi Nusuk dan aplikasi Tawakkalna," kata kementerian itu di akun Twitter resminya, dikutip di Daily Pakistan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Kementerian Haji dan Umroh dalam beberapa waktu terakhir terus mengampanyekan kesadaran bagi jamaah terkait pelaksanaan umroh ini. Salah satunya, mereka harus menunaikan ibadah umroh sesuai dengan waktu dan tanggal yang telah ditentukan dalam izin di aplikasi Nusuk.

Tidak hanya itu, pihak berwenang sebelumnya mengumumkan kebijakan jamaah hanya diperbolehkan melakukan umroh satu kali selama bulan suci Ramadhan. Tujuannya, agar semua jamaah dapat melakukan ritual keagamaan mereka dengan mudah dan nyaman.

Pemerintah Arab Saudi telah bersiap menyelesaikan pengaturan musim umroh dan juga menyediakan tempat khusus bagi mereka yang ingin melakukan itikaf di 10 hari terakhir Ramadhan.

Pemerintah Arab Saudi telah membuka pemesanan umroh selama bulan Ramadhan sejak minggu kedua Maret 2023. Seminggu setelah pembukaan pemesanan umroh ini, disampaikan ada 13 hari yang sudah tidak lagi bisa dipesan untuk umroh.

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umroh Saudi mengeluarkan klarifikasi bahwa tidak diperlukan izin untuk sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada 10 hari terakhir bulan suci Ramadhan.

Departemen Pelayanan Penerima Manfaat di bawah Kementerian Haji dan Umroh, menyatakan hal ini melalui akun Twitter resminya sebagai tanggapan atas pertanyaan dari jamaah.

"Tidak perlu mendapatkan izin melakukan sholat di Dua Masjid Suci, dengan syarat jamaah tidak terinfeksi virus Covid-19 atau melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi virus," kata mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement