REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (persero) segera menyiapkan buffer zone atau daerah penyangga di kawasan Depo Plumpang pascakebakaran yang terjadi awal Maret 2023. Sebagai konsekuensi, sebagian warga di sekitaran kawasan depo bakal dipindahkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menyampaikan, pihaknya telah meninjau langsung lokasi kebakaran pada Rabu (29/3/2023). Setelah peninjauan tersebut, ia menyimpulkan perlu dilakukan perbaikan tata kelola kawasan karena permukiman yang terlalu dekat dengan kawasan depo.
"(Perlu) buffer zone, karena memang itu dekat sekali. Masak, temboknya Pertamina ditempelin sama rumah penduduk," kata Arifin di Kantor Pusat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Arifin menuturkan, Pertamina akan segera melakukan langkah pengamanan sekaligus untuk merelokasi masyarakat ke tempat yang lebih aman. Terlebih di kawasan depo tersebut terdapat tangki gas minyak cair (LPG) dengan kapasitas 30 ton.
"Sementara itu dulu penyelesaiannya yang segera dituntaskan. Buat buffer zone dan merelokasi karena daerah itu punya Pertamina. Kita juga minta pasang tembok dulu untuk jaga-jaga sementara," kata Arifin.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menuturkan, perseroan telah fokus membahas pembangunan zona penyangga itu bersama Kementerian ATR, Kemenko Maritim dan Investasi, serta Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara.
Ia menjelaskan, memindahkan Depo Pertamina Plumpang membutuhkan waktu jangka panjang dengan biaya investasi yang besar. Di sisi lain, keberadaan Depo Plumpang amat strategis karena 15 persen stok BBM nasional tersimpan di sana dan disuplai ke 19 kabupaten kota Jabodetabek.
Karena itu, pembuatan buffer zone menjadi sangat penting untuk dilakukan segera. Rencananya, buffer zone akan dibuat sejarak 50 meter. Fadjar menyebut dengan dibangunnya kawasan itu setidaknya akan ada ratusan keluarga yang harus direlokasi.
"Mudah-mudahan ini bisa terlaksana dan masyarakat memahami karena ini bahaya sekali," kata Fadjar.
Soal anggaran buffer zone akan ditanggung langsung oleh Pertamina berikut biaya yang dibutuhkan untuk merelokasi warga. Pertamina menggandeng pihak ketiga untuk menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk masing-masing keluarga.
Di sisi lain, Pertamina juga memastikan agar tidak ada aspek hukum yang dilanggar. Aspek hukum yang dimaksud karena lahan yang ditempati warga terdampak saat ini sebetulnya berstatus milik Pertamina.