Jumat 31 Mar 2023 15:41 WIB

Sekjen Kemenkeu Klaim Telah Tindak Lanjuti Dokumen PPATK pada 2017

Kita membentuk tim teknis untuk memperdalam pengawasan dan administrasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi (kanan) saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN TA 2020 dan penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta Nota Keuangan.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi (kanan) saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN TA 2020 dan penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta Nota Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, telah menindaklanjuti dokumen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mencurigakan di Dirjen Bea Cukai. Heru mengaku dokumen dari PPATK tersebut senilai Rp 189 triliun pada 2017.

Saat itu, Heru Pambudi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. "Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Bea Cukai sudah menerima dokumen dari PPATK dan itu sudah ditindaklanjuti," katanya dalam Media Briefing di Press Room Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Pada tahun tersebut, Kementerian Keuangan juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menggelar rapat perkara. Rapat itu membahas penguatan-penguatan kepabeanan ekspor dan impor komoditas emas, yang menjadi perhatian PPATK saat itu.

"Follow up mengenai gelar perkara itu, kita membentuk tim teknis untuk memperdalam pengawasan dan administrasi kepabeanan, pajak, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya sendiri," katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga Menteri Keuangan Sri Mulyani dihalang-halangi untuk mendapatkan data valid mengenai transaksi mencurigakan senilai total Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan oleh pegawainya sendiri. Transaksi senilai Rp 349 triliun termasuk transaksi senilai Rp 189 triliun terkait impor emas yang diduga melibatkan Heru Pambudi.

Adapun Sri Mulyani menyebut mayoritas dana dari transaksi mencurigakan senilai total Rp 349 triliun tersebut tidak berkaitan dengan Kementerian Keuangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement