Jumat 31 Mar 2023 15:57 WIB

KPK Temukan Uang dan Puluhan Tas Mewah Saat Geledah Rumah Rafael Alun

KPK juga menyita safe deposit box yang menyimpan Rp 37 miliar dalam pecahan dolar AS.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo pada Senin (27/3/2023). Hasil dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang dan puluhan tas mewah berbagai merek.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri rumah Rafael yang digeledah berada di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan. "Saat itu, benar tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri," kata Ali kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Ali mengungkapkan, salah satu merek tas yang ditemukan, yakni Hermes. Sementara itu, dia belum dapat membeberkan jumlah uang tunai yang ditemukan KPK. "Jumlah (uang) masih akan dikonfirmasi lebih lanjut," ujarnya.

Dia menambahkan, KPK telah menyita seluruh barang temuan itu. Tim penyidik juga bakal melakukan analisis untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael.

"Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Meski demikian, belum diperinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.

KPK juga menyita safe deposit box milik Rafael. Kotak penyimpanan di salah satu bank itu ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Duit yang tersimpan di dalamnya sekitar Rp 37 miliar berupa pecahan dolar Amerika Serikat.

Rafael diketahui memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang hanya masuk dalam ASN eselon III. Jumlah itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Mario Dandy juga diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial. Kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp 58 miliar. KPK pun telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement