REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi akan menindak tegas peredaran petasan di wilayahnya. Polisi meminta secara tegas selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan tidak ada ledakan petasan.
"Saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim dan kapolsek jajaran untuk merazia petasan dan menindak para pelakunya," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (31/3/2023).
Keberadaan petasan merupakan barang berbahaya dan tentunya akan menggangu ketertiban umum serta kekhusyukan warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Polisi juga akan mengoordinasikan dengan Pemkab Sukabumi untuk dapat mengeluarkan semacam larangannya menyalakan petasan. Hal ini karena penyalaan petasan dapat memicu terjadinya gangguan keamanan, seperti tawuran antarkampung dan juga sangat membahayakan keselamatan baik yang menyalakan petasan maupun orang lain.