Jumat 31 Mar 2023 18:48 WIB

KPK Pastikan Penanganan Kasus Rafael Alun Sesuai Koridor Hukum

KPK memastikan penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo sesuai dengan koridor hukum.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK memastikan penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo sesuai dengan koridor hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK memastikan penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo sesuai dengan koridor hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Lembaga antirasuah ini memastikan, penanganan kasus Rafael sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, terkait konteks materi penyidikan, pihaknya mempersilakan Rafael untuk langsung menyampaikannya di hadapan tim penyidik. "Sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," ujar Ali.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," tambah dia menjelaskan.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Meski demikian, belum dirinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.

KPK juga menyita safe deposit box milik Rafael. Kotak penyimpanan di salah satu bank itu ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Duit yang tersimpan di dalamnya sekitar Rp37 miliar berupa pecahan dolar Amerika Serikat.

Rafael diketahui memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang hanya masuk dalam ASN eselon III. Jumlah itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy juga diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial.

Kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp 58 miliar. KPK pun telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement