Jumat 31 Mar 2023 18:49 WIB

Polisi Damaikan Dua Kelompok Remaja Terlibat Perang Sarung di Sukabumi

Dampak dari perang sarung bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain.

Tawuran atau perang sarung (ilustrasi). Polisi mendampaikan dua kelompok remaja yang terlibat perang sarung di Sukabumi.
Foto: Foto : MgRol_92
Tawuran atau perang sarung (ilustrasi). Polisi mendampaikan dua kelompok remaja yang terlibat perang sarung di Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Aparat kepolisian di Polsek Sikembar dan Polsek Jampangtengah mendamaikan dua kelompok remaja yang terlubat perang sarung di Sukabumi, Jawa Barat. Perdamaian tersebut diakomodasi oleh personel  Bhabinkamtibmas Desa Cibatu, Polsek Cikembar, Briptu Nova Sari Futri bersama Bhabinkamtibmas Desa Padabeunghar, Polsek Jampangtengah Aipda Okke Oktaviadi.

"Kami melakukan mediasi antara dua kelompok remaja untuk yang bertikai tersebut untuk berdamai agar tidak lagi melakukan aksi serupa," kata Briptu Nova di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Mediasi ini juga dihadiri sejumlah warga, kemudian tokoh masyarakat dan pemuda, kepala desa, pengurus karang taruna serta Babinsa Koramil Kecamatan Jampangtengah dan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Tidak hanya sekadar melakukan mediasi, dua personel Bhabinkamtibmas itu juga memberikan pembinaan dan penyuluhan baik kepada dua kelompok remaja yang terlibat perang sarung maupun warga yang tinggal di perbatasan Kecamatan Jampangtengah dengan Cikembar.

Menurut Nova, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat paham tentang aturan dan hukum yang berlaku. Kemudian mengetahui bahwa dampak dari perang sarung tersebut karena bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain, juga seluruh pelaku yang terlibat bisa dikenakan hukuman penjara sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Aiptu Okke mengatakan, aparat keamanan baik Polri maupun TNI tidak segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat aksi kekerasan seperti perang sarung ini. Beruntung saat terjadinya perang sarung ini tidak ada korban jiwa.

Jika sampai jatuh korban maka pelaku yang terlibat sudah pasti akan merayakan Idul Fitri 1444 H di balik jeruji besi penjara. Maka dari itu, setelah ditandatangani kesepakatan damai, kelompok yang terlibat perang sarung tidak lagi melakukan hal yang serupa.

Kemudian untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan. "Bulan Suci Ramadhan ini jangan sampai ternoda oleh aksi tidak terpuji seperti perang sarung ini. Ramadhan ini harus dimanfaatkan untuk mencari berkah dan berbagai kegiatan positif lainnya, sehingga setelah melewati Ramadhan dan merayakan Idul Fitri kita menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan lebih baik lagi," jelasnya.

Okke menyampaikan program Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede yang mengajak seluruh warga untuk menjadikan Kabupaten Sukabumi lebih agamais, aman, dedikasi, empati, damai, dan efektif efisien (AA DEDE). Sebelumnya, beberapa hari lalu dua kelompok remaja yang tinggal perbatasan Kecamatan Cikembar-Jampangtengah, tepatnya di dekat jembatan penghubung Desa Cibatu dengan Desa Padabeunghar terlibat aksi perang sarung.

Dua kelompok ini melakukan aksi saling serang dengan menggunakan sarung yang telah dimodifikasi, beruntung pada kejadian ini petugas keamanan dari unsur TNI dan Polri tiba di lokasi untuk membubarkan massa dan menangkap sejumlah pelaku.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement