Jumat 31 Mar 2023 18:58 WIB

Menteri ESDM Angkat Bicara Usai 10 Pegawainya Disebut Jadi Tersangka Korupsi

Korupsi ESDM berdalih typo.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara setelah 10 pegawai di institusi yang ia pimpin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arifin menuturkan, mengetahui penetapan tersangka itu melalui pemberitaan media. Namun hingga saat ini ia mengaku masih belum mendapat informasi resmi ihwal kasus tersebut.

Baca Juga

"Di media itu sudah diumumkan, tapi secara resmi kami belum menerima. Memang yang diumumkan itu terkait dengan manipulasi tukin yang ditemukan," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Sebelumnya, KPK menyebut terdapat 10 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2020-2022.

"Jumlahnya mungkin 10 ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti. Asep kemudian mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) typo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta," ujarnya.

KPK sebelumnya juga telah memanggil Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite, Kamis (30/3/2023). Namun, Idris mangkir dari panggilan tersebut.

Arifin pun menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima, Idris tak dapat memenuhi panggilan. Namun, kata Arifin seharusnya Idris memenuhi panggilan KPK. Arifin pun mengaku belum mengetahui lebih lanjut jadwal pemanggilan Idris selanjutnya untuk diperiksa komisi antirasuah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement