REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II. Para peserta program pengungkapan sukarela wajib mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta surat berharga negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan peserta program pengungkapan sukarela juga menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan atau investasi paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan.
"Wajib pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan (realisasi repatriasi dan atau investasi) tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 bagi orang pribadi dan 30 April 2023 bagi badan usaha diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/3/2023).
Dwi menyebut kesempatan tersebut diberikan lantaran tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan menjelang batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan.
"Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilannya," ucapnya.
Selanjutnya, Dwi juga mengingatkan penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni lima tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2023 dan seterusnya.
"Untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau Pajak," ucapnya.
Apabila menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200, situs www.pajak.go.id, email [email protected], dan saluran komunikasi resmi DJP lainnya. Pemerintah menggelar tax amnesty jilid II selama periode 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Program itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. Dalam aturan itu disebutkan setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.
Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Harta bersih yang dilaporkan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.