Jumat 31 Mar 2023 20:36 WIB

Kuasa Hukum Once Respons Ahmad Dhani yang Larang Penggunaan Lagu-Lagunya Secara Komersial

Panji menilai Ahmad Dhani tidak memahami ketentuan dalam UU Hak Cipta.

Musisi, Once Mekel
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Musisi, Once Mekel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum penyanyi Once Mekel, Panji Prasetyo mengatakan bahwa seorang pencipta lagu tidak dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaannya secara komersial. Pernyatannya ini merespons polemik yang muncul antara kliennya dengan pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani.

"Apakah seorang pencipta dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial? Jawabannya tidak," kata Panji saat jumpa media di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Sebagai informasi, Ahmad Dhani sempat membuat pernyataan yang melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu grup band Dewa 19. Larangan tersebut kemudian disertai dengan ancaman pidana dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang memuat pidana tiga sampai empat tahun penjara dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah sampai dengan 1 miliar rupiah.

Ketentuan tersebut berlaku untuk para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta yaitu mengenai kewajiban meminta izin dari pencipta untuk pemanfaatan hak ekonomi.

Panji mengatakan, bahwa pernyataan Ahmad Dhani merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap ketentuan UU Hak Cipta karena sesuai Pasal 87 UU Hak Cipta jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

"Jika seorang performer melalui penyelenggara atau EO telah mendapatkan lisensi dan telah membayarkan royalti kepada LMKN, maka performer tersebut tidak dapat dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta," bebernya.

Hal tersebut, kata Panji, jelas diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai ketentuan khusus atau lex specialis mengenai performing rights dalam UU Hak Cipta. Berdasarkan Pasal 87 UU Hak Cipta, pencipta telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada LMK dan LMKN untuk bertindak atas nama pencipta dalam memberikan izin penggunaan lagu, penghimpunan dan pendistribusian royalti performing rights.

Secara lebih tegas, pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

"Artinya dia sudah memberikan persetujuan kepada siapapun untuk menggunakan karya si pencipta tersebut sepanjang si penyanyi sudah membayar tarif royalti performing rights," ujar Panji.

Pemberian izin oleh LMKN atas nama pencipta tersebut cukup dengan cara pengguna (siapapun) membayar tarif tersebut kepada LMKN. Sepanjang para pengguna telah membayar tarif royalti performing rights tersebut kepada LMKN, maka pengguna tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan dari pencipta lagu.

Regulasi tersebut menjadikan tidak ada dasar hukum bagi pencipta untuk melarang penggunaan lagu-lagu ciptaannya karena pencipta telah menyerahkan kuasa kepada LMKN.

Sebelumnya, Ahmad Dhani, menegaskan hubungannya dengan Once Mekel baik-baik saja. Keterangan itu mengomentari pengumumannya tentang melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19. Dhani menjelaskan pengumuman larangan terhadap Once itu didasarkan pada Dirjen HAKI tentang hak pencipta lagu.

“Saya nggak ada masalah dengan Once. Sejak awal saya katakan, yang harus bayar bukan Once, yang harus bayar itu EO (event organizer),” kata musisi kelahiran 26 Mei 1972 itu dalam jumpa pers dilansir kanal YouTube Ahmad Dhani, Rabu (29/3/2023).

Larangan Ahmad Dhani itu bermula dari ada banyaknya EO dari pertujukkan Once Mekel yang tidak membayar royalti kepadanya melalui Wahana Musik Indonesia (WAMI). “Rencananya akan bertindak (secara hukum). Karena ini sudah berniat untuk menggelapkan,” ujar Dhani.

Dhani mengatakan sudah berkali-kali mengumumkan bahwa yang bermasalah adalah EO dari Once Mekel. Karena itu, menurut dia, kurang tepat jika permasalahan itu ditanyakan kepada Once.

“Yang bermasalah itu EO, bukan penyanyinya. Saya bilang ke wartawan soal jangan tanya sama Once, eh malah tanya sama Once-nya,” kata Dhani.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement