Jumat 31 Mar 2023 20:51 WIB

Himpunan Pedagang Pakaian Impor Nilai Kebijakan Habiskan Stok Barang Dagangan Bukan Solusi

Pemerintah diminta memikirkan nasib jangka panjang para pedagang.

Rep: Ali Yusuf, Iit Septyaningsih/ Red: Andri Saubani
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berdiskusi dengan pelaku usaha thrifting di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Foto: Dok.Republika
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berdiskusi dengan pelaku usaha thrifting di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Umum Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HP212) Efendi menilai, saran Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan untuk menghabiskan stok barang dagangan pakaian bekas bukan solusi terbaik. Menurutnya, saran itu membuat pedagang di sektor ini kehilangan masa depannya membangun usaha di sektor ini.

"Itu akan merugikan pedagang pakaian bekas hasil impor," kata Efendi saat dihubungi Republika, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Efendi mengatakan, para pedagang pakaian bekas hasil impor ini sudah menjual barangnya lebih dari 30 tahun. Untuk itu mereka meminta pemerintah memikirkan nasib jangka panjang para pedagang ini.

"Kalau dilarang jualan terus ke depannya nasib kita bagaimana," katanya.

Efendi mengusulkan, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mengaturan bagaimana barang bekas jenis fesyen ini masuk Indonesia secara legal. Salah satu aturan yang bisa dibuat oleh pemerintah ini adalah dengan mengatur kuota barang bekas masuk Indonesia.

Untuk itu, pemerintah perlu mengajak dialog secara khsusus para pedagang pakaian impor. Melalui dialog tersebut, Pemerintah bisa meminta solusi kepada Himpunan Pakaian Impor Indonesia (HP212) yang anggotanya mencapai 5.000

"Kita akan menyampaikan solusi keluarkanlah kuota untuk kita dengan bayar pajak 20 sampai 25 persen. Baru itu solusi yang bagus," katanya.

Jadi kata dia, dengan ada ketentuan kuota, himpunan ini bisa dengan mudah melakukan pengawasan. Karena sebenarnya barang hasil slundupan itu merugikan negara dan menguntungkan oknum di intansi terkait.

"Sebenarnya penyelundupan itu menguntungkan intansi terkait, tidak masuk ke kas negara," katanya.

Efendi memastikan organisasi yang dia pimpin bisa mengawasi barang hasil slundupan yang masuk ke Indonesia. Untuk itu perlu ada kebijakan yang mengatur batas maksimal barang pakai bekas ini boleh masuk.

"Himpunan ini bisa mengontrol peredaran barang itu," katanya.

HP212 juga menilai kedatangan Mendag RI Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki ke Pasar Senen, Jakarta Pusat kemarin tidak memberikan solusi. Efendi menilai, kunjungan pemerintah kemarin ke Pasar Senen, hanya formalitas.

Efendi memastikan acara dialog bersama Mendag dan Menkop UKM yang digelar di Pasar Senen tidak efektif menjaring aspirasi para pedagang pakaian bekas hasil impor. Karena tidak semua pedagang hadir dalam dialog tersebut.

"Acara kemarin itu sudah setting-an semua, pedagang hanya dua orang saja, itu bukan mewakili pedagang temannya kemarin dialog," katanya.

Seharusnya kata dia, pemerintah menggelar dialog itu di ruang terbuka yang menghadirkan para pedagang. Acara dialog kemarin hanya diwakili dua orang pedagang tanpa ada tanya jawab.

"Namanya dialog itu harus di tempat terbuka, ini dialog ko dalam ruangan yang hanya mewakili satu dua orang pedagang itu bukan mewakili, dialog itu terbuka sambil tanya jawab. Ini tidak ada itu bukan dialog ini setting-an semua," katanya.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement