Sabtu 01 Apr 2023 05:55 WIB

Pengadilan Malaysia Tolak Batalkan Vonis 12 Tahun Penjara Najib Razak

Keputusan itu menutup peluang bagi Najib untuk kembali berpolitik.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Pengadilan Federal Malaysia telah menolak permohonan mantan perdana menteri Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun terhadapnya dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Keputusan itu menutup peluang bagi Najib untuk kembali berpolitik.
Foto: AP/Vincent Thian, File
Pengadilan Federal Malaysia telah menolak permohonan mantan perdana menteri Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun terhadapnya dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Keputusan itu menutup peluang bagi Najib untuk kembali berpolitik.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Pengadilan Federal Malaysia telah menolak permohonan mantan perdana menteri Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun terhadapnya dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Keputusan itu menutup peluang bagi Najib untuk kembali berpolitik.

Dalam permohonannya, Najib meminta Pengadilan Federal Malaysia meninjau keputusan panel sebelumnya yang menolak banding terakhirnya terhadap vonis dalam kasus korupsi 1MDB. Najib mengklaim, dia tidak menerima persidangan yang adil. Dia pun menuduh hakim memiliki konflik kepentingan.

Selain itu, Najib menilai, tim hukum barunya tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari dokumen kasus. Namun Pengadilan Federal menolak semua argumentasi tersebut. “Tidak ada prasangka dan tidak ada kegagalan keadilan,” kata hakim Pengadilan Federal Malaysia Ong Lam Kiat, Jumat (31/3/2023).

Pengadilan Federal Malaysia memutuskan bahwa Najib akan terus menjalani hukuman penjara 12 tahun karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan atas transfer 42 juta ringgit dari mantan unit 1MDB, SRC International, ke rekening bank pribadinya. Najib, yang telah mendekam di penjara sejak Agustus 2022, tampak murung saat putusan dibacakan.

Sebelum persidangan, Najib tiba di pengadilan dengan dikawal penjaga penjara. Terdapat puluhan pendukungnya yang hadir di pengadilan. Istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga dinyatakan bersalah melakukan korupsi tahun lalu, turut hadir di persidangan.

Najib masih menghadapi belasan dakwaan lain yang bisa memperpanjang masa penahanannya. Sebagian besar terkait dengan dugaan perannya dalam skandal 1MDB. Kasus tersebut telah memicu penyelidikan pencucian uang di sejumlah negara, termasuk di Amerika Serikat (AS), Swiss, dan Singapura.

1MDB didirikan Najib pada 2009. Tujuan pembentukan 1MDB adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia dengan menjalin kemitraan global dan mempromosikan investasi asing secara langsung.

Namun dana tersebut mengakumulasi miliaran utang. Para penyelidik dari AS menyebut setidaknya 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB kemudian dicuci oleh rekan Najib untuk membeli hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, perhiasan, dan lainnya. Lebih dari 700 juta dolar AS dana 1MDB diduga mengalir ke rekening pribadi Najib.

Kasus 1MDB kembali diselidiki saat Mahathir Mohamad terpilih menjadi perdana menteri Malaysia pada pertengahan 2017. Dia memecat jaksa agung dan pejabat komisi anti-korupsi Malaysia yang memiliki hubungan dekat dengan Najib.

Tindakan itu dilakukan karena komisi anti-korupsi Malaysia sebenarnya telah menemukan bukti aliran dana 1MDB sebesar 10,6 juta dolar AS ke rekening pribadi Najib pada akhir 2015. Dana ini tepatnya berasal dari SRC International yang merupakan unit perusahaan 1MDB. Namun alih-alih menyelidiki, jaksa agung justru mengabaikan hasil temuan tersebut. Jaksa agung bahkan menolak mengeluarkan izin penyelidikan lebih lanjut terhadap Najib.

 

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement