Jumat 31 Mar 2023 21:45 WIB

Pengacara: Rafael Alun Bingung Dibilang Terima Gratifikasi

Rafael mengaku tak tahu letak kesalahan di mana, karena ia bisa jelas asal asetnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum mantan petinggi Ditjen Pajak Rafael Alun, Junaedi Saibih, menyebut, kliennya kebingungan usai diduga menerima gratifikasi. Rafael tidak tahu kesalahan yang ia buat karena rutin melaporkan harta dimiliki. 

"RA (Rafael Alun) juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," ujar Junaedi.

Baca Juga

Junaedi mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Rafael Alun disebutkan sebagai kategori high risk atau berisiko tinggi karena melaporkan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Sehingga nilai LHKPN dianggap tidak sesuai profilnya sebagai PNS.

Padahal, jelas dia, Rafael secara sukarela melaporkan seluruh aset apa adanya. "Karena tidak memiliki niat menyembunyikan harta. RA juga bisa menjelaskan asal usul perolehan setiap aset tetap, termasuk berasal dari warisan orang tuanya. Orang tua RA juga melaporkan SPT secara tertib," ungkap Junaedi

Menurut dia, kenaikan harta Rafael di tahun 2022 yang mencapai Rp 56 miliar bukan karena kliennya memiliki aset tambahan. Namun, aset yang dimiliki ayah Mario Dandy Satrio ini harganya naik sesuai dengan NJOP yang ditetapkan pemerintah.

"Terkait kenaikan nilai aset tetap RA bahwa itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset," jelas Junaedi.

"RA berharap bahwa semua informasi yang disampaikan dapat mengklarifikasi bahwa dirinya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap. RA juga berharap agar tidak ada fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan dirinya," tambah dia menjelaskan.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Meski demikian, belum dirinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement