Jumat 31 Mar 2023 22:51 WIB

BPIP Ungkap Makin Banyak Daerah Susun Raperda tentang Pancasila

BPIP terima konsultasi Raperda Pendidikan Pancasila & Wawsan Kebangsaan Pemkab Klaten

Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dr Drs Karjono Atmoharsono SH MHum menerima konsultasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pemerintah Daerah Klaten di Jakarta, Jum’at, (31/3).
Foto: dok BPIP
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dr Drs Karjono Atmoharsono SH MHum menerima konsultasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pemerintah Daerah Klaten di Jakarta, Jum’at, (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dr Drs Karjono Atmoharsono SH MHum menerima konsultasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pemerintah Daerah Klaten di Jakarta, Jum’at, (31/3).

Ia bahkan mengapresiasi kepada Daerah tersebut karena Legislatif dan Eksekutif memiliki sinergitas dan tekad dalam penguatan dan pengarusutamaan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat terutama generasi muda di Kabupaten Klaten.

“Sebelum Kabupaten Klaten ini, kami juga telah memberikan masukan kepada sejumlah Daerah yang telah berkonsultasi untuk penyusunan Raperda seperti Kabupaten Gianyar Bali, Kota Solo, bahkan untuk DIY dan Kabupaten Magelang sudah ditetapkan”, ujarnya.

Sebelum lebih jauh Perancang Peraturan Perundang-undang Ahli Utama itu mesosialisaiskan Salam Pancasila yang digagas oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP Ibu Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri, menurutnya Salam Pancasila diartikan sebagai salam pemersatu bangsa yakni salam kebangsaan, bukan salam pengganti salam salah satu agama. 

Dirinya juga menjelaskan pentingnya lagu Indoneisa Raya tiga Stanza di gaungkan kembali di setiap acara atau di sekolah-sekolah sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Menurutnya Ideologi Pancasila sangat penting dijaga dan diimplementasikan, karena sejak reformasi TAP MPR II 1978 tentang Eka Pancakarsa atau P.4 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, 1 tahun kemudian Lembaga BP7 dibubarkan dan yang sangat memprihatinkan UU Sisdiknas diganti dan menghilangkan Mata Ajar atau mata kuliah Pancasila.

"Ini semua menjadi keprihatinan kita, maka dari itu kita perlu perkuat upaya-upaya untuk memperkokoh Pancasila, salah satunya dengan Perda ini". Ujarnya.

Ia memaparkan akibat banyaknya penjegalan terhadap Pancasila banyak juga tantangan yang dihadapi seperti tingginya tingkat radikalisme dan terorisme kepada ASN, TNI, Polri, maupun kepada anak-anak generasi muda.

“Berdasarakan data rekan kami BNPT setiap bulan terdapat 10 orang ASN diberhentikan akibat terpapar radikalisme, selian itu juga generasi muda berpotensi terpapar radikalisme dan terorisme, laki-laki 12,1 % dan permepuan 12,2 persen”, paparnya.

Lebih lanjut ia memberikan masukan untuk judul Raperda tersebut yang sebelumnya “Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan” menjadi “Raperda Pancasila dan Kewarganegaraan”, karena menurutnya di dalam Pancasil dipastikan terdapat Wawasan Kebangsaan atau Kewarganegaraan. 

Selain itu juga ia menegaskan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza maupun Salam Pancasila dapat dimasukan ke dalam materi Raperda, hal itu sebagai upaya memeperkuat isi materi Raperda tentang Pancsila dan Kewarganegaraan.

Penyusunan Raperda ini selain mengacu pada Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP juga mengacu pada Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Tidak kalah penting mengacu juga pada Undang-undang No 11 tahun 2019 tengang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pasal  5 A yanag menyebutkan  segala bidang pembangunan Iptek wajib mengacu pada Haluan Ideologi Pancasila" tegasnya.

 Ia berharap dalam penyusunan Ranperda mengimplementasikan pasal-pasal harus menjiwai Pancasila, lantaran dalam pembentukan Ranperda sangat dibutuhkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 

“Hal itu tertuang dalam Pasal 2 UU 11 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimana dipasal tersebut dikatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar, mengakui raperda inisiatif Eksekutif ini melatarbelakangi kekhawatiran Pemerintah Kabupaten Klaten terhadap generasi penerus bangsa yang sudah luntur terhadap nilai-nilai luhur dan wawasan kebangsaan.

“Kami meminta arahan kepada Pak Waka untuk masukan-masukan isi materi Reperda ini harus bangaiamana.?” Ucapnya.

Ia berharap dengan adanya Perda tentang Pancasila dan Kewarganegaraan ini dapat memperkokoh jati diri masyarakat terutama generasi muda serta memperkuat Ideologi negara Pancasila.

Hal senada dengan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten Sugeng Haryanto, ia mengakui sangat khawatir dengan kondisi anak-anak muda saat ini. Ia berharap dengan adanya raperda ini dapat meningkatkan rasa nasionalsme.

“Tim kami berkoordinasi menyimpulkan, bahwa ada kekhawatiran terkait nasionalisme, namun Alhamdulillah di Klaten akan menjadi Perda”, ujarnya.

Ia juga mengaku dalam pembuatan Perda ini telah melibatkan semua stakeholders baik tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan dunia usaha dan lain sebagainya.

“Kita akan melakukan satu bentuk keterlibatan mulai DPRD, tokoh masyarakat, dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa dan lainnya yang mendukung Pancasila”, tegasnya. 

Setelah tahap konsultasi ini pihaknya mengaku akan melibatkan kembali pihak BPIP dalam pembahsana selanjutnya. sehingga diharapkan Raperda segera disahkan dapat diimplementasikan kepada masyarakat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement