REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyatakan, langkah pemerintah memberhentikan impor pakaian bekas ilegal akan berdampak positif. Lapangan kerja yang sekarang mati pun dinilai bisa tumbuh.
Lapangan kerja itu, lanjutnya, bukan hanya dari pengecer. "Jadi mikir produksinya, jangan pikirkan hilangkan pedagangnya (pakaian bekas impor ilegal), ini akan tumbuhkan dari sisi industri," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Ia menegaskan, harus melindungi industri dalam negeri. Maka pemerintah akan memperkuat industri tersebut. Teten berharap masyarakat tidak melihat kebijakan ini sebagai kebijakan yang merugikan pedagang pakaian bekas impor.
Sebab menurutnya, dengan menghentikan keran impor pakaian bekas justru akan menumbuhkan lapangan pekerjaan, terutama di level industri kecil menengah (IKM) atau usaha mikro,kecil, menengah (UMKM).
Mengingat produk pakaian jadi lokal kebanyakan berasal dari kedua sektor usaha tersebut. Ia pun mengingatkan, agar tidak membandingkan jumlah pengecer pakaian bekas impor dengan pekerja pakaian lokal di sektor hulu.
"Jumlah pengecer memang lebih banyak. Kalau pengecer di-stop, di hulu nggak hilang, justru kerja hilirnya bisa tumbuh," tegas dia.
Teten ingin produk pakaian UMKM maupun IKM yang menggantikan untuk mengisi pasar. Pedagang, lanjutnya, juga fleksibel bisa menyesuaikan dengan kondisi.
"Kalau pakaian bekas hilang dan diisi produk lokal, daya beli pasti ada," kata dia. Dirinya yakin produk lokal bisa bersaing dengan produk impor, baik dari segi kualitas maupun harga. Maka, pedagang tidak perlu khawatir.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa menegaskan, industri pakaian lokal siap bersaing memproduksi pakaian berkualitas. Ia yakin jika subtitusi pakaian bekas impor dengan pakaian produksi lokal berjalan, maka banyak lapangan pekerjaan yang bisa diciptakan.
"Saya rasa juga lebih besar ketimbang jumlah pedagang yang terdampak," tuturnya pada kesempatan serupa. Dirinya melanjutkan jika impor ilegal pakaian bekas diberhentikan, utilisasi industri garmen bisa naik, karena otomatis ada pembelian kain dan lainnya.
Saat ini, sambungnya, utilisasi industri garmen dalam negeri baru sekitar 60 persen. Termasuk produksi yang untuk ekspor.