Jumat 31 Mar 2023 23:34 WIB

Kemenkes: Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi

Pangan olahan yang diatur RUU Kesehatan yakni dalam kemasan maupun siap saji.

Red: Qommarria Rostanti
Produk makanan olahan  (ilustrasi). Pangan olahan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan serta memenuhi mutu dan gizi.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Produk makanan olahan (ilustrasi). Pangan olahan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan serta memenuhi mutu dan gizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anas Maruf mengatakan, pangan olahan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan serta memenuhi mutu dan gizi.

"Persyaratan keamanan juga termasuk. Tadinya cuma mengatur kesehatan saja, sekarang supaya in line dengan peraturan perundangan yang lain, kami menggunakan kata persyaratan keamanan. Itu diatur dalam ruang lingkup RUU Kesehatan," kata Anas Maruf dalam acara "Sosialisasi RUU Kesehatan, Ditjen P2P: Transformasi Kesehatan Untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan" di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, makanan dan minuman yang diatur dalam RUU Kesehatan terkait pangan olahan yakni pangan dalam kemasan maupun pangan siap saji. Dalam RUU disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain wajib memenuhi standar atau persyaratan, makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi, harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. RUU Kesehatan juga mengatur label dan iklan produk makanan dan minuman dilarang menggunakan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anas.

Dia mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman. Anas menyebut, terkait makanan dan minuman ini diatur di Pasal 150-153 dalam RUU Kesehatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement