REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa sudah tepat. IPW berharap hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan pidana hukuman mati.
"Kalau terdapat keraguan, hakim tidak boleh memutuskan dengan putusan maksimal apalagi ada disenting opinion," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Republika, Jumat (31/3/2023).
Sugeng menyampaikan tuntutan hukuman mati oleh jaksa memiliki dasar yuridis yang kuat jika merujuk pada pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di pasal ini, menjelaskan seseorang yang menawarkan, menjual narkotika seberat 5 gram keatas sudah diancam hukuman mati.
"Terdakwa Teddy Minahasa menurut jaksa terbukti menawarkan dan menerima penjualan 1 kg sabu dan dananya sudah diterima," katanya.