Sabtu 01 Apr 2023 04:23 WIB

IPW Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Teddy Minahasa 

IPW menilai, tuntutan jaksa terhadap Teddy Minahasa sudah tepat.

Rep: Ali Yusuf / Red: Andri Saubani
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa sudah tepat. IPW berharap hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan pidana hukuman mati.

"Kalau terdapat keraguan, hakim tidak boleh memutuskan dengan putusan maksimal apalagi ada disenting opinion," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Republika, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Sugeng menyampaikan tuntutan hukuman mati oleh jaksa memiliki dasar yuridis yang kuat jika merujuk pada pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di pasal ini, menjelaskan seseorang yang menawarkan, menjual narkotika seberat 5 gram keatas sudah diancam hukuman mati.

"Terdakwa Teddy Minahasa menurut jaksa  terbukti menawarkan dan menerima penjualan 1 kg sabu dan dananya sudah diterima," katanya.