Sabtu 01 Apr 2023 07:40 WIB

KPK Bakal Selidiki Kekayaan Dua Kepala Bea Cukai

Usulan untuk melakukan penyelidikan sudah disampaikan setelah pemeriksaan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memberikan keterangan pers usai diklarifikasi soal laporan kekayaan miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memberikan keterangan pers usai diklarifikasi soal laporan kekayaan miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan proses klarifikasi kekayaan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Berdasarkan hasil yang diperoleh, KPK bakal menyelidiki harta mereka.

"Sudah kita usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Pahala mengatakan, KPK juga akan mengambil tindak lanjut serupa terhadap kekayaan eks Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra. Dia menyebut, usulan untuk melakukan penyelidikan sudah disampaikan setelah pemeriksaan kekayaan.

Sebelumnya, KPK tengah meminta klarifikasi beberapa pegawai Kementerian Keuangan mengenai harta pribadi masing-masing individu. Hal ini dilakukan lantaran terkait gaya hidup istri, anggota keluarga yang menjadi sorotan publik, bahkan peningkatan kekayaan yang dinilai tidak wajar.

Lembaga antikorupsi ini memanggil Eko Darmanto untuk memberi klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada Selasa (7/3/2023). Dia diperiksa selama kurang lebih 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Eko membantah bahwa dirinya kerap memamerkan gaya hidup hedon di media sosial miliknya. Dia mengeklaim, data pribadinya telah dicuri dan dibingkai dengan narasi pamer harta.

Selain itu, dia juga membantah isu yang menyebutkan dirinya memiliki pesawat Cessna. Ia menegaskan, pesawat kecil itu merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Namun, dari hasil klarifikasi itu, KPK menilai, kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau diluar kewajaran. Sebab, dia diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar.

Kemudian, sepekan kemudian, giliran Andhi Pramono yang dipanggil KPK untuk mengklarifikasi laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Usai diperiksa, Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.

Selanjutnya, lembaga antirasuah ini memanggil Sudarman Harjasaputra untuk menyampaikan klarifikasi harta kekayaannya. Dia datang bersama dengan sang istri. Usai menjalani proses tersebut di Gedung KPK, Sudarman mengaku sudah menyampaikan seluruh fakta dan data yang dibutuhkan lembaga antirasuah tersebut.

Selain tiga pegawai dari Kementerian Keuangan itu, KPK telah lebih dulu memeriksa kekayaan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia diminta memberi klarifikasi soal LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023 lalu.

Rafael diketahui memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang hanya masuk dalam ASN eselon III. Jumlah itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Anaknya juga sering memamerkan kekayaan di media sosial.

Jumlah kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp 58 miliar. Terbaru, KPK telah menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.

Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Meski demikian, KPK belum memerinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement