REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendukung peniadaan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) sebagai syarat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah dasar.
Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Bambang Suryantoro mengatakan bahwa sekolah atau satuan pendidikan perlu menghilangkan castilung. Karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
"Masih banyak anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan pendidikan anak usia dini. Sehingga tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dasar," katanya.
Menurut dia, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru telah melarang tes calistung sebagai syarat anak PAUD masuk ke jenjang pendidikan sekolah dasar.
Karena itu, lanjut dia, pihak sekolah dasar harus memahami penerimaan peserta didik baru dengan tidak menggunakan tes calistung sebagai syarat masuk sekolah dasar.
"Sesuaikan saja dengan undang-undang yang sudah ada yaitu di antaranya umur anak sudah harus mencukupi masuk jenjang pendidikan sekolah dasar. Tes calistung sebagai syarat masuk sekolah dasar merupakan hal yang salah," katanya.
"Seharusnya dalam kondisi umur anak pihak sekolah harus mengajarkan anak tentang sikap sopan santun, disiplin, dan ketaatan kepada guru dan orang tua. Sebenarnya kita bisa belajar dari negara Jepang yang telah melakukan sistem belajar seperti itu," katanya.
Dikatakan, hilangnya atau peniadaan tes calistung dapat menjadikan merdeka belajar yang sesungguhnya karena saat ini sedang dipakai pada sistem pendidikan di Indonesia.
"Jika nanti sudah sukses mengajarkan anak tentang sikap sopan santun, disiplin, dan ketaatan kepada guru dan orang tua, baru lah bisa mengajarkan anak calistung sesuai porsinya," ungkap dia.