Sabtu 01 Apr 2023 11:30 WIB

HP212: Saran Mendag Habiskan Stok Rugikan Pedagang Pakaian Impor

Para pedagang pakaian bekas impor sudah berjualan lebih 30 tahun, sekarang dilarang?

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Penjual menata pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Cimol, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Penjual menata pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Cimol, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HP212), Efendi menilai, saran Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk menghabiskan stok barang dagangan pakaian bekas bukan solusi terbaik. Menurut dia, kebijakan itu malah membuat pedagang pakaian beas kehilangan masa depannya.

Pasalnya, mereka sudah lama membangun usaha di sektor tersebut. Namun, tiba-tiba saja pemerintah ingin menghabisi bisnis pakaian bekas. "Itu akan merugikan pedagang pakaian bekas hasil impor," kata Efendi saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Efendi mengatakan, para pedagang pakaian bekas hasil impor sudah berjualan lebih 30 tahun. Untuk itu, mereka meminta pemerintah memikirkan nasib jangka panjang para pedagang yang jumlahnya ribuan. "Kalau dilarang jualan terus ke depannya nasib kita bagaimana?" katanya.

 

Efendi mengusulkan, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mengatur bagaimana barang bekas jenis fashion dapat masuk Indonesia secara legal. Salah satu aturan yang bisa dibuat oleh pemerintah adalah dengan mengatur kuota barang bekas masuk Indonesia.

 

Untuk itu, pemerintah perlu mengajak dialog secara khusus para pedagang pakaian impor. Melalui dialog tersebut, sambung dia, pemerintah bisa meminta solusi kepada HP212 yang memiliki anggota mencapai 5.000 pedagang.

 

"Kita akan menyampaikan solusi keluarkanlah kuota untuk kita dengan bayar pajak 20 sampai 25 persen. Baru itu solusi yang bagus," ujar Efendi. Karena jika mereka dilarang berdagang maka bakal menciptakan ribuan pengangguran baru.

 

Dengan ada ketentuan kuota, menurut dia, HP212 bisa dengan mudah melakukan pengawasan. Effendi mengungkapkan, sebenarnya pakaian bekas impor hasil selundupan malah merugikan negara, namun menguntungkan oknum instansi terkait. "Tidak masuk ke kas negara," katanya.

 

Efendi memastikan organisasi yang dipimpinnya mampu mengawasi barang hasil selundupan yang masuk ke Indonesia. Untuk itu, ia mengahak, perlu ada kebijakan yang mengatur batas maksimal barang pakai bekas impor. "Himpunan ini bisa mengontrol peredaran barang itu," kata Efendi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement