Sabtu 01 Apr 2023 13:16 WIB

Inspektorat DKI Bakal Sanksi Pejabat Dishub Bergaya Hidup Mewah

Istri Massdess Arouffy memamerkan tas Hermes Birkin Crocodile senilai Rp 1,5 miliar.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat (kiri).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Inspektorat bergerak cepat lakukan pemanggilan terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bernama Massdes Arouffy. Pemanggilan itu terkait dengan gaya hidup mewah kabid Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI dan istrinya tersebut yang diunggah di akun Instagram-nya.

"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (31/3/2023).

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pihaknya segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Massdes yang dilakukan tim internal. Mereka terdiri dari unsur atasan, pengawasan, dan kepegawaian.

Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, sambung dia, tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum, serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta," kata Syaefuloh.