REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membentuk satuan tugas (Satgas) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna mengantisipasi kejadian kebakaran hutan menjelang musim kemarau. "Saat ini sedang menyusun pembentukan Satgas Karhutla Provinsi Lampung," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, di Bandarlampung, Sabtu (1/4/2023).
Ia mengatakan, pembentukan satuan tugas tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya kejadian kebakaran, hingga mempersiapkan penanggulangan kebakaran hutan. Dia menjelaskan, nantinya pemerintah provinsi juga akan mendorong pembentukan Satgas Karhutla di tingkat kabupaten serta kota.
"Jadi tugas Satgas Karhutla ini dimulai dari pencegahan, sampai penanggulangan potensi kebakaran hutan yang mungkin terjadi di Lampung," katanya.
"Gubernur Lampung juga sudah meminta, serta mendorong pembentukan satgas serupa di 15 kabupaten dan kota di Lampung. Sebagai langkah antisipasi, meski angka kejadian kebakaran lahan dan hutan di sini relatif rendah," tambahnya.
Ia melanjutkan, rendahnya potensi terjadinya kebakaran hutan di Lampung terjadi akibat luaslahan gambut yang tidak terlalu luas.
"Untuk lahan gambut ada tapi hanya sedikit, jadi kebakaran hutan ini tidak tinggi yang biasanya terbakar itu di Way Kambas Lampung Timur, tapi ini masih bisa dikendalikan," ujar dia lagi.
Menurut dia dengan adanya pembentukan Satgas Karhutla tersebut diharapkan dapat mencegah serta mendeteksi lebih awal adanya titik panas yang dapat menyebabkan kebakaran hutan.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Lampung pada 2022 lalu sebaran titik panas di Lampung mengalami penurunan sebanyak 392 titik. Tercatat pada 2021 titik panas sebanyak 3.345 titik, sedangkan di tahun 2022 ada 2.953 titik.