REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau menunda keberangkatan 2.715 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, terhitung sejak Januari hingga Maret 2023. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam Ritus Rahmadhana dihubungi di Batam, Sabtu (1/4/2023), mengatakan penundaan keberangkatan paling banyak dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center sebanyak 1.355 WNI.
Penundaan keberangkatan juga dilakukan di Pelabuhan Citra Tritunas Habourbay kepada 1.211 WNI dan Pelabuhan Sekupang Internasional sebanyak 149 WNI. Pada Maret, jumlah PMI yang ditunda keberangkatannya 678 orang dengan rincian 462 orang di TPI Citra Tritunas Habourbay, 184 orang di TPI Batam Center, dan 32 orang di TPI Sekupang.
Ia menambahkan pengawasan terhadap WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri telah dimulai sejak pengurusan dokumen keimigrasian. Ia mengatakan petugas akan mencermati tujuan pemohon saat mengurus dokumen paspor dan juga bisa mengindikasi dini adanya penyalahgunaan dokumen paspor untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal.
"Petugas sudah memiliki cara tersendiri untuk mengidentifikasi, sehingga adanya dugaan WNI yang ingin bekerja ke luar negeri secara tidak resmi bisa dicegah," ujar dia.
Dalam setiap pemeriksaan di area keberangkatan, pihaknya selalu melakukan wawancara kepada setiap penumpangserta meminta mereka menunjukkan alasan pembuktian keberangkatan mereka ke luar negeri.
Jika mereka tidak bisa meyakinkan petugas imigrasi dan ditemukan unsur-unsur terindikasi PMI ilegal, maka petugas pasti akan melakukan penundaan keberangkatan kepada yang bersangkutan.
"Wawancara mendalam akan dilakukan kepada setiap calon penumpang yang diduga terindikasi PMI ilegal. Langkah ini terus dilakukan, dan akan dioptimalkan. Ke depan tentunya diharapkan tidak ada lagi PMI nonprosedural yang berangkat ke luar negeri, terutama dari Batam ini," ujar dia.