Sabtu 01 Apr 2023 16:41 WIB

Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 2.715 WNI Diduga PMI Ilegal

Penundaan paling banyak di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Red: Friska Yolandha
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau menunda keberangkatan 2.715 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau menunda keberangkatan 2.715 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau menunda keberangkatan 2.715 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, terhitung sejak Januari hingga Maret 2023. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam Ritus Rahmadhana dihubungi di Batam, Sabtu (1/4/2023), mengatakan penundaan keberangkatan paling banyak dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center sebanyak 1.355 WNI.

Penundaan keberangkatan juga dilakukan di Pelabuhan Citra Tritunas Habourbay kepada 1.211 WNI dan Pelabuhan Sekupang Internasional sebanyak 149 WNI. Pada Maret, jumlah PMI yang ditunda keberangkatannya 678 orang dengan rincian 462 orang di TPI Citra Tritunas Habourbay, 184 orang di TPI Batam Center, dan 32 orang di TPI Sekupang.

Baca Juga

Ia menambahkan pengawasan terhadap WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri telah dimulai sejak pengurusan dokumen keimigrasian. Ia mengatakan petugas akan mencermati tujuan pemohon saat mengurus dokumen paspor dan juga bisa mengindikasi dini adanya penyalahgunaan dokumen paspor untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal.

"Petugas sudah memiliki cara tersendiri untuk mengidentifikasi, sehingga adanya dugaan WNI yang ingin bekerja ke luar negeri secara tidak resmi bisa dicegah," ujar dia.