Sabtu 01 Apr 2023 22:59 WIB

Mahfud MD Ungkap Banyak Penenggelaman Kapal Pekerja Migran

Kejadian tersebut diduga berkaitan tindak pidana perdagangan orang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan banyak terjadi penenggelaman kapal yang membawa pekerja migran. Hal ini diutarakan menyusul adanya dugaan kesengajaan penenggelaman kapal pekerja migran yang disampaikan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI).

“Ya bisa jadi, banyak terjadi seperti itu,” kata Mahfud usai mengisi Kajian Lesehan Ramadhan Bil Jami'ah 1444 H di Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu (1/4/2023).

Mahfud menduga kejadian tersebut berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Mahfud, TPPO ini sudah banyak terjadi di luar negeri.

Pekerja migran dikirim secara ilegal dan dijadikan budak di luar negeri. Meski begitu, Mahfud juga menyebut bahwa Indonesia juga sudah mulai terjerat dengan tindak pidana tersebut.

“Tindak pidana dimana orang dikirim ke luar negeri, lalu dijadikan budak-budak, lalu ditenggelamkan, kalau sakit dilempar ke laut. Itu kasus seperti itu banyak di dunia ini, dan Indonesia mulai terjerat atau terjebak ke hal-hal seperti itu, di mana kejahatan perdagangan orang itu sudah mulai,” ujar Mahfud.

Untuk itu, pihaknya akan mengusut kasus-kasus yang diduga terkait dengan TPPO dan kesengajaan penenggelaman kapal pekerja migran. Pengawasan terkait hal ini juga diperkuat. “Kita tegakkan hukum, kita kuatkan pengawasan,” jelasnya.

Mahfud juga menuturkan pihaknya akan melakukan pengecekan dalam waktu dekat ke tempat-tempat yang diduga menjadi tempat perdagangan orang.

“Oleh sebab itu, Rabu (5/4/2023) depan saya akan ke tempat-tempat tertentu yang diduga banyak melakukan pelanggaran itu, tindak pidana penjualan orang itu,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement