Ahad 02 Apr 2023 08:04 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Laptop Saat Shalat Jumat

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 60 juta.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Pencurian saat Shalat Jumat (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol112
Pencurian saat Shalat Jumat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di Masjid Mbah Reso, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 17 Maret 2023 yang lalu. Pelaku adalah Warga Jebres, Solo berinisial RSS (45).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa kejadian berawal ketika korban hendak melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Mbah Reso Kartasura. Ketika itu, korban meninggalkan tas yang berisikan laptop dan handphone di sepeda motornya.

Selanjutnya, ketika selesai Sholat Jumat korban kemudian menuju ke tempat parkir di mana ia memarkirkan sepeda motor miliknya. Sesampainya di sana, korban mendapati bahwa tas miliknya sudah tidak ada. "Mendapati kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut," kata AKBP Wahyu, Jumat (31/3/2023).

Setelah menerima laporan itu, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengantongi identitas pelaku, dan melakukan penangkapan di salah satu Foodcourt di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh juta rupiah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement