REPUBLIKA.CO.ID, oleh: Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama
Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan perilaku beragama yang dianut dan dipraktikkan oleh sebagian besar penduduk negeri ini dari dulu hingga sekarang. Pemerintahpun menjadikannya sebagai salah satu program nasional dalam RPJMN.
Dalam konteks akidah dan hubungan antar umat beragama moderasi beragama (MB) adalah meyakini kebenaran agama sendiri “secara radikal” dan menghargai, menghormati penganut agama lain yang meyakini agama mereka tanpa harus membenarkannya. MB sama sekali bukan pendangkalan akidah, sebagaimana dimispersepsi oleh sebagian orang.
Dalam konteks sosial budaya (MB), berbuat baik dan adil kepada yang berbeda agama adalah bagian dari ajaran agama (al Mumtahanah ayat 8). Dalam konteks berbangsa dan bernegara atau sebagai warga negara tidak ada perbedaan hak dan kewajiban berdasar agama. Semua sama di mata negara.