REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Italia secara resmi telah memblokir chatbot dengan kecerdasan buatan (AI) ChatGPT atas permintaan dari Privacy Guarantor. Pemblokiran ini dilakukan sebagai respons karena ChatGPT telah melanggar General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan oleh Uni Eropa.
Menurut Privacy Guarantor, tak ada basis hukum untuk memperbolehkan OpenAI selaku pengembang ChatGPT untuk mengakses data dalam jumlah yang sangat banyak. ChatGPT juga tak bisa memastikan akurasi data yang mereka berikan kepada pengguna.
Privacy Guarantor turut menyoroti lemahnya perlindungan yang diberikan oleh OpenAI terhadap data para pengguna ChatGPT, termasuk data pengguna anak. Selain itu, Privacy Guarantor menilai chatbot ini tak cocok digunakan oleh anak karena bisa memberikan jawaban yang tidak layak untuk anak-anak karena minimnya kontrol.
Data Protection Authority (DPA) Italia telah memberikan waktu selama 20 hari kepada OpenAI untuk mengembangkan sebuah outline. Melalui outline ini, OpenAI diminta untuk memberikan solusi yang dapat mengatasi masalah privasi para penggunanya.