REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan untuk melakukan umroh di bulan sici ramadhan hanya satu kali. Hal itu berkaitan dengan kepadatan jamaah haji di tanah suci.
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara. Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin pemerintah Indonesia harus mentaati aturan tersebut.
Menurutnya selaku yang memiliki wilayah tersebut, tentu Pemerintah Arab Saudi berhak membuat aturan agar pelaksanaan ibadah di tanah suci bisa aman dan nyaman.