REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Pembentukan LAZ dan Penandatanganan Pakta Integritas kepada empat Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Keempat LAZ itu antara lain Yayasan Abulyatama Indonesia, Yayasan Assyifa Peduli Indonesia, Perkumpulan Saku Yatim Indonesia, dan Yayasan Musa’datul Ummah Bandung.
Pimpinan Baznas RI KH Achmad Sudrajat, mengatakan pemberian izin LAZ ini akan makin mendorong pengelolaan zakat secara nasional, serta mengacu pada 3A yang menjadi prinsip Baznas, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
"Semoga dengan adanya surat rekomendasi ini bisa menjadi sebuah kesempurnaan mereka untuk bergerak sesuai aman syar'i dalam tata kelola perzakatan, kita doakan di bulan Ramadan yang berkah ini akan berikan yang terbaik dan masyarakat mendapatkan manfaat dari zakat ini," ujar Achmad Sudrajat, di Jakarta, Ahad (2/4/2023).
Pemberian surat rekomendasi izin ini juga diikuti dengan penandatangan pakta integritas antara Baznas RI yang diwakili oleh Pimpinan Baznas RI KH. Achmad Sudrajat MA, dengan para pimpinan LAZ, di Gedung Baznas RI, Jakarta, pada Jumat (31/3/2023).
Setelah surat izin rekomendasi dari Baznas dikeluarkan,selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Agama untuk disahkan. Artinya, tinggal selangkah lagi bagi keempat LAZ tersebut akan menjadi LAZ dalam skala nasional.
Ketua LAZ Saku Yatim Indonesia Bedy Cahyono, S.Si. menyambut baik rekomendasi izin dari Baznas. Sebab, nantinya LAZ Saku Yatim Indonesia berperan aktif dalam pengelolaan zakat yang bertujuan untuk kesejahteraan umat.
"Alhamdulillah kami sangat bersyukur sekali, perjalanan panjang mulai 2021 hingga 2023 bisa keluar. Semoga prosesi ini menjadi awal yang baik bagi kita semua untuk lebih profesional mengelola zakat di Indonesia," ungkapnya, dalam siaran pers.
Ungkapan rasa syukur juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Abulyatama Indonesia, Sudarmanto, "Surat rekomendasi izin sangat berarti bagi Yayasan Abulyatama untuk mendapatkan kepastian hukum sehingga dari upaya yang kita lakukan dalam rangka pengabdian untuk masyarakat kini sudah memiliki legalitas yang sah," ungkapnya.