Ahad 02 Apr 2023 13:25 WIB

Viral Surat Terbuka Milenial Bea Cukai Bocorkan Dugaan Pelanggaran

Pelanggaran diduga terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif se-Indonesia.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Kementerian Keuangan. Viral surat terbuka yang mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara, yang diduga membocorkan pelanggaran oleh DBC Kemenkeu.
Foto: Facebook Kementerian Keuangan RI
Logo Kementerian Keuangan. Viral surat terbuka yang mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara, yang diduga membocorkan pelanggaran oleh DBC Kemenkeu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral surat terbuka yang mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara. Dalam unggahan yang dibagikan akun Twitter @PartaiSocmed, surat tersebut membongkar sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat Bea Cukai selama 2022.

"Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," bunyi paragraf pertama surat tersebut dikutip Ahad (2/4/2023).

Baca Juga

Dugaan fakta pertama yang disampaikan yaitu bermula dari pada awal Januari 2022 terjadi lonjakan signifikan barang bawaan penumpang. Hal itu menyusul Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan regulasi Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi dalam pemberitahuan pabean.

Terkait pemberitahuan tersebut ditetapkan pembebasan senilai 500 dolar AS. Meskipun sudah diatur, surat tersebut mengatakan terdapat oknum yang memanfaatkan dengan menentukan biaya sesukanya.

"Harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau pesanan. Yang lebih parah lagi, pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan nama baik demi predikat WBK-WBBM yang didapatkan daripada mengambil tindakan tegas," jelas surat tersebut.

Surat tersebut mengungkapkan hal itu ternyata tidak terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatra Utara saja. Pelanggaran tersebut diduga juga terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena direktur di Kantor Pusat DJBC telah berkoordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut untuk ditutupi.

Dengan membongkar dugaan pelanggaran tersebut, surat yang mengatasnamakan Milenial Bea Cukai Kualanamu memilih untuk menyuarakan dan membuka kebusukan yang ada. Sekaligus merupakan upaya bersih-bersih di direktorat bea dan cukai.

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sendiri sudah mengambil tindakan. Hasilnya, Ditjen Bea Cukai tidak menemukan adanya oknum pegawai bea cukai yang dimaksud dalam surat terbuka aduan tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement