REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat terbuka yang diduga berisi aduan pegawai milenial Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara, sempat viral melalui media sosial. Surat sebanyak dua halaman itu mengungkap adanya potensi kerugian negara yang disebabkan oknum pegawai Bea Cukai selama Januari-Desember 2022.
Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai setiap laporan yang disampaikan secara internal dan eksternal dapat ditindaklanjuti Ditjen Bea dan Cukai. Institusi tersebut pun telah memiliki sistem whistleblowing.
“Seharusnya setiap laporan baik yang disampaikan internal dan eksternal harus ditindaklanjuti DJBC. Sudah ada (mekanisme) whistleblowing sejak lama, mungkin tidak berfungsi,” ujar Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira ketika dihubungi Republika, Ahad (2/4/2023).
Bhima meminta pihak inspektur jenderal polisi dapat turun tangan melakukan penyidikan keterangan berdasarkan surat tersebut. Bhima menyebut, jika permasalahan tersebut tidak juga diselesaikan maka jalan terakhir yakni melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menyelesaikannya.
“Jadi, jangan karena ingin melindungi citra institusi lalu tidak ditanggapi serius. Kalau irjen tidak mampu ya biar KPK yang lakukan penelusuran,” ucapnya.
Dalam surat itu dijabarkan kenakalan oknum Ditjen Bea Cukai dilakukan pejabat secara nasional mulai dari pejabat fungsional ahli pratama, eselon IV, hingga eselon III. Surat terbuka yang terdiri dari dua halaman itu belakangan beredar viral melalui media sosial, salah satunya Twitter. Surat tersebut diunggah oleh akun @PartaiSocmed.
“Izinkan kami mewakili milenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022,” tertulis dalam surat terbuka itu.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan internal institusi yang dipimpinnya. Salah satunya dengan menindak pegawai yang memberikan pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan. Penindakan tersebut dilakukan di antaranya dilakukan di Atambua Nusa Tenggara Timur, Manado Sulawesi Utara, dan sejumlah tempat lainnya.
“Ini tentunya langkah kami. Kalau ada masukan tentunya menjadi bahan yang bagus, kemudian kami tidak pernah diam untuk merapikan di dalam bila ada kelemahan dalam proses pelayanan,” ujarnya saat Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, Jumat (31/3/2023).