Ahad 02 Apr 2023 19:12 WIB

Inggris Siap Jatuhkan Denda tak Terbatas pada Perusahaan Air Pencemar Lingkungan

Denda perusahaan pencemar harus diambil dari keuntungan perusahaan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Air bocor dari keran di pinggiran Hyderabad, India, Rabu, 22 Maret 2023.
Foto: AP Photo/Michael Probst
Air bocor dari keran di pinggiran Hyderabad, India, Rabu, 22 Maret 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris siap menjatuhkan hukuman denda tak terbatas kepada perusahaan air yang mencemari sungai atau laut. Hal itu bakal diatur di bawah undang-undang (UU) perlindungan lingkungan terbaru Inggris.

“Saya ingin memastikan bahwa regulator memiliki kekuatan dan alat untuk mengambil tindakan keras terhadap perusahaan yang melanggar peraturan serta melakukannya lebih cepat,” kata Menteri Lingkungan dan Pangan Inggris Therese Coffrey dalam sebuah pernyataan, Sabtu (1/4/2023), dilaporkan Bloomberg.

Baca Juga

Pekan depan Coffrey diagendakan mengumumkan penghapusan denda maksimum sebesar 250 ribu poundsterling bagi perusahaan air yang melakukan pencemaran lingkungan. Denda yang dijatuhkan pada pihak pelanggar harus diambil dari keuntungan perusahaan, bukan pelanggan. 

Nantinya denda yang diperoleh dari pihak pelanggar akan diinvestasikan kembali ke Dana Restorasi Air atau Water Restoration Fund baru. Ia akan bekerja dengan komunitas dan kelompok lokal guna meningkatkan kualitas air serta mendukung proyek untuk meningkatkan pengelolaan air dan memulihkan situs yang dilindungi. 

Selain penghapusan denda maksimum, lewat undang-undang barunya, Inggris juga berupaya memperkuat badan lingkungan hidup. Terutama dalam wewenang mereka menjatuhkan sanksi kepada perusahaan air tanpa melalui pengadilan.

Tahun lalu, 10 perusahaan air dan limbah di Inggris membuang limbah ke sungai serta laut sebanyak 301.091 kali. United Utilities dan Yorkshire Water menjadi dua pihak yang bertanggung jawab atas 40 persen limbah tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement