Ahad 02 Apr 2023 20:31 WIB

Sudah 10 Hari Ketua RT Wawan Ditahan Meski Sudah Berdamai, Warga Lampung Munajatkan Doa

Warga berharap Ketua RT Wawan dibebaskan dengan restorative justice

Rep: Mursalin Yasland / Red: Nashih Nashrullah
Ketua RT 12 Wawan Kurniawan yang membubarkan jemaat GKKD ditahan Polda Lampung, Rabu (15_3/2023) malam.
Foto: Dok. Polda Lampung
Ketua RT 12 Wawan Kurniawan yang membubarkan jemaat GKKD ditahan Polda Lampung, Rabu (15_3/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sudah 10 hari, Ketua RT 12 Wawan Kurniawan (42 tahun) berada dalam jeruji besi Polda Lampung. 

Upaya penangguhan penahanan dan restorative justice belum ada titik terang. Warga lingkungan Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandar Lampung menggelar doa bersama meminta polisi membebaskan Wawan. 

Baca Juga

Kasus pembubaran ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jl Anggrek, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung pada Ahad (19/2/2023) telah berakhir damai kedua belah pihak disaksikan pamong setempat dan aparat keamanan. 

“Sudah 10 hari ditahan, belum juga bebas, padahal sudah damai,” kata Udin, seorang warga Rajabasa Jaya, Ahad (2/3/2023). 

Udin dan sejumlah warga lainnya terutama warga tetangga Wawan menggelar doa bersama pada malam Ramadhan. 

Bentuk keprihatinan dan dukungan warga kepada Wawan agar bisa bebas pada Ramadhan dan bisa berhari raya Idul Fitri bersama keluarga tahun ini. 

Doa bersama digelar di Masjid Jami’ Nurul Ikhlas, Lingsuh, Ahad (2/3/2023). Doa ini dipanjatkan kepada Allah, agar Wawan yang ditahan polisi sejak 22 Maret 2023 lalu dapat dibebaskan. 

Tim kuasa hukum Wawan, elemen masyarakat, dan FKUB telah meminta Polda Lampung melakukan upaya restorative justice (RJ) atas kasus yang menimpa Wawan. 

Menurut Udin, doa bersama warga di masjid tersebut, setelah beberapa pihak telah mengajukan penangguhan penahanan, dan upaya RJ belum dikabulkan pihak Polda Lampung. “Kami berharap Kapolda Lampung menerima upaya pembebasan Wawan,” kata Udin. 

Widya, warga lainnya, berharap Polda Lampung menerima upaya dari warga dan tim kuasa hukum Wawan untuk melakukan pembebasan Wawan yang telah ditahan 10 hari.

“Dari pihak gereja dan Wawan sudah melakukan perdamaian, tidak ada masalah lagi,” ujar Widya, warga setempat. 

Dia mengatakan, kedua belah pihak, terutama pada pihak GKKD telah bersepakat dan berjanji tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, dan juga tidak melanjutkan proses hukum, karena sudah berdamai. 

Tapi, kata dia, faktanya di lapangan, Wawan tetap jadi tersangka dan langsung ditahan. 

Tim kuasa hukum Wawan menyesalkan tindakan penyidik dan kapolda Lampung yang menahan kliennya, setelah adanya perdamaian kedua belah. 

“Menurut kami pasal-pasal yang dituduhkan masih samar, penodaan dan penistaan agama belum terjadi,” kata Kuasa Hukum tersangka Osep Dodi, Ahad (2/3/2023). 

Baca juga: Ottoman Bantu Irlandia Negeri Non-Muslim yang Dilanda Kelaparan dan Begini Balas Budinya

Dia mengatakan, lagi pula pada kasus tersebut tidak ada hal-hal yang berakibat fatal secara fisik dan materil. 

Akan tetapi, ujar dia, dengan adanya penahanan Wawan ini dapat menimbulkan gejolak khususnya di kalangan umat Islam. 

Tim kuasa hukum akan tetap berupaya untuk menguji kebenaran dari penyidik berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, dan apabila salah ada konsekuensinya tidak mengapa. 

Tim juga menghormati proses hukum tetap berlanjut, tapi menyesalkan dan mengecam penahanan kliennya. 

Alasan kuasa hukum menyesalkan tindakan penyidik, menurut Osep, karena penyidik telah mengabaikan fakta-fakta di lapangan terkait sudah dilakukan upaya perdamaian, yang tidak dilihat penyidik sebagai bentuk perwujudan menciptakan rasa aman terhadap kondusivitas di wilayah Kota Bandar Lampung ini. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement