Ahad 02 Apr 2023 20:33 WIB

STR Dokter Seumur Hidup, Kemenkes Bantah Suburkan Dokter Abal-abal

Kemenkes pastikan dokter & tenaga kesehatan diwajibkan dapatkan sertifikat kompetensi

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, menyoroti pendapat publik soal usulan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan terkait Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan tenaga kesehatan yang dapat berlaku seumur hidup. Menurut dia, meski tanpa memperpanjang berkala, tidak berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi yang ada.
Foto: www.freepik.com.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, menyoroti pendapat publik soal usulan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan terkait Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan tenaga kesehatan yang dapat berlaku seumur hidup. Menurut dia, meski tanpa memperpanjang berkala, tidak berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi yang ada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, menyoroti pendapat publik soal usulan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan terkait Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan tenaga kesehatan yang dapat berlaku seumur hidup. Menurut dia, meski tanpa memperpanjang berkala, tidak berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi yang ada. 

Menurut dia, syarat dan kompetensi yang melekat dalam pemenuhan yang ada akan tetap terjaga. “Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal,” kata Arianti di Jakarta, Ahad (2/4/2023).

Dia menjelaskan, para dokter dan tenaga kesehatan ke depannya, masih akan diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti praktek yang terjadi saat ini. Sehingga, kata dia, kualitas mereka tetap terjaga. 

“Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,” tuturnya. 

Dikatakan Arianti, sejauh ini perlu banyak tahapan dan birokrasi serta validasi hingga rekomendasi untuk mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap lima tahun. Berbagai proses itu, kata dia, memunculkan banyak biaya yang timbul.

“Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” kata Ariani. 

Diketahui, dalam sosialisasi RUU Kesehatan baru-baru ini, Kementerian Kesehatan mengusulkan dalam RUU nanti agar pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP merupakan dasar dari pemberian SIP. Sehingga, tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti sekarang ini. 

Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukan ke dalam sebuah sistem informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat.  Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah baik Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement